“RUPBASAN KUPANG IKUTI SOSIALISASI APLIKASI E-BERPADU MAHKAMA AGUNG”

 

Kupang (30/6). Sebagai upaya untuk mendukung proses pidana yang sederhana, cepat dan murah, maka pada Kamis (30/6) Plh. Kepala Rupbasan Kupang Mohammad Rustham didampingi Kasubsi Minhara Imang Blegur mengikuti sosialisasi penggunaan Aplikasi Sistem Elektronik Berkas Pidana Terpadu (e-Berpadu) Mahkama Agung yang diselenggarakan oleh Pengadilan Negeri Oelamasi.

Sosialisasi aplikasi e-Berpadu kepada Aparat Penegak Hukum (APH) ini dilaksanakan secara daring sekitar jam 09.30 wita dan untuk Kanwil Kemenkumham NTT diikuti oleh Lapas, Rutan, Bapas serta Rupbasan yang berada di wilayah Kota Kupang karena merupakan mitra kerja dari Pengadilan Negeri Oelamasi.

Erianto Siagian sebagai Ketua Pengadilan Negeri Oelamasi mengawali sosialisasi ini dengan memaparkan tujuan dan manfaat dari aplikasi e-Berpadu. “Apliasi e-Berpadu ini merupakan media pertukaran dokumen khususnya badan peradilan yang berada dibawah Mahkama Agung dengan APH lainnya”.

Penerapan penggunaan aplikasi e-Berpadu tersebut merupakan amanah dari Peraturan Mahkama Agung nomor 4/2020 tentang Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan secara Elektronik. Lebih lanjut Erianto mengatakan bahwa sosialisasi penggunaan aplikasi e-Berpadu ini merupakan salah satu bentuk terwujudnya Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, juga merupakan upaya Mahkama Agung untuk mendapat masukan guna penyempurnaan aplikasi tersebut.

Materi selanjutnya yang disampaikan dalam sosialisasi ini adalah Pengenalan fitur-fitur dalam aplikasi e-Berpadu yang disampaikan oleh Panitera Muda Hukum PN Oelamasi Oktien Susak. Oktien juga langsung menampilkan tampilan aplikasi yang berbasis website ini, serta memperkenalkan fitur-fitur dan fungsi dari fitur tersebut yang ada dalam aplikasi e-Berpadu baik sebagai Admin APH maupun User APH, sehingga diharapkan masing-masing APH pengguna aplikasi ini dapat mengoperasikan aplikasi secara baik.

Selanjutnya Erianto membuka kesempatan tanya jawab terkait pengoperasian aplikasi e-Berpadu, dan meminta usul saran dari peserta, sebagai bahan masukan dalam penetuan kebijakan guna penyempurnaan aplikasi tersebut. (KontributorHRK-AD)

Dukung terus kami dengan like, komen dan share untuk Rupbasan Kelas I Kupang yang lebih baik.

#KumhamPasti
#KumhamStory
#KumhamNTT
#PemasyarakatanNTT
#RupbasanKupang

Artikel Terkait

Belum ada Komentar untuk "“RUPBASAN KUPANG IKUTI SOSIALISASI APLIKASI E-BERPADU MAHKAMA AGUNG”"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Ada yang ingin anda sampaikan? Mulai obrolan via Whastapp
Hai, ada yang bisa kami bantu? ...
Klik di sini untuk beralih ke Whatsapp