“RUPBASAN KUPANG IKUTI SOSIALISASI APLIKASI E-BERPADU MAHKAMA AGUNG”
Kupang (30/6). Sebagai upaya untuk mendukung proses pidana
yang sederhana, cepat dan murah, maka pada Kamis (30/6) Plh. Kepala Rupbasan
Kupang Mohammad Rustham didampingi Kasubsi Minhara Imang Blegur mengikuti
sosialisasi penggunaan Aplikasi Sistem Elektronik Berkas Pidana Terpadu
(e-Berpadu) Mahkama Agung yang diselenggarakan oleh Pengadilan Negeri Oelamasi.
Sosialisasi aplikasi e-Berpadu kepada Aparat Penegak Hukum
(APH) ini dilaksanakan secara daring sekitar jam 09.30 wita dan untuk Kanwil
Kemenkumham NTT diikuti oleh Lapas, Rutan, Bapas serta Rupbasan yang berada di
wilayah Kota Kupang karena merupakan mitra kerja dari Pengadilan Negeri
Oelamasi.
Erianto Siagian sebagai Ketua Pengadilan Negeri Oelamasi
mengawali sosialisasi ini dengan memaparkan tujuan dan manfaat dari aplikasi
e-Berpadu. “Apliasi e-Berpadu ini merupakan media pertukaran dokumen khususnya
badan peradilan yang berada dibawah Mahkama Agung dengan APH lainnya”.
Penerapan penggunaan aplikasi e-Berpadu tersebut merupakan
amanah dari Peraturan Mahkama Agung nomor 4/2020 tentang Administrasi dan
Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan secara Elektronik. Lebih lanjut
Erianto mengatakan bahwa sosialisasi penggunaan aplikasi e-Berpadu ini
merupakan salah satu bentuk terwujudnya Sistem Pemerintahan Berbasis
Elektronik, juga merupakan upaya Mahkama Agung untuk mendapat masukan guna
penyempurnaan aplikasi tersebut.
Materi selanjutnya yang disampaikan dalam sosialisasi ini
adalah Pengenalan fitur-fitur dalam aplikasi e-Berpadu yang disampaikan oleh
Panitera Muda Hukum PN Oelamasi Oktien Susak. Oktien juga langsung menampilkan
tampilan aplikasi yang berbasis website ini, serta memperkenalkan fitur-fitur
dan fungsi dari fitur tersebut yang ada dalam aplikasi e-Berpadu baik sebagai
Admin APH maupun User APH, sehingga diharapkan masing-masing APH pengguna
aplikasi ini dapat mengoperasikan aplikasi secara baik.
Selanjutnya Erianto membuka kesempatan tanya jawab terkait
pengoperasian aplikasi e-Berpadu, dan meminta usul saran dari peserta, sebagai
bahan masukan dalam penetuan kebijakan guna penyempurnaan aplikasi tersebut.
(KontributorHRK-AD)
Dukung terus kami dengan like, komen dan share untuk Rupbasan Kelas I Kupang yang lebih baik.
#KumhamStory
Belum ada Komentar untuk "“RUPBASAN KUPANG IKUTI SOSIALISASI APLIKASI E-BERPADU MAHKAMA AGUNG”"
Posting Komentar