TELAH MEMILIKI KEKUATAN HUKUM TETAP, RUPBASAN KUPANG KELUARKAN 1 UNIT MOBIL PICK UP KASUS KECELAKAAN
Kupang-HRK. Senin (04/03), Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas I Kupang mengeluarkan benda sitaan negara berupa 1 (satu) unit Mobil Pick Up warna hitam silver titipan Kejaksaan Negeri Kota Kupang yang melanggar Pasal 310 Ayat 4 UU No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan dengan Putusan Pengadilan Nomor : 55/PID/2023/PT.KPG Tanggal 1 Mei 2023, yang mana dalam amar putusannya barang bukti tersebut dinyatakan dikembalikan kepada yang berhak.
Kasubsi Administrasi dan Pemeliharaan Imang Blegur menerima kedatangan Staf BB Kejari Kota Kupang, Antonius Septianus yang tiba di Rupbasan Kupang pukul 14.00 Wita dengan membawa surat pengeluaran barang bukti, dan selanjutnya memerintahkan Petugas Minhara untuk melakukan cek fisik dan membuat berita acara pengeluaran benda sitaan titipan APH terkait.
Usai membuat berita acara pengeluaran, Kepala Rupbasan Kelas I Kupang Sahid Andriyanto Arief kemudian menandatangani berita acara tersebut untuk kemudian dilakukan pengeluaran basan titipan Kejari Kota Kupang.
Benda sitaan yang dititipkan di Rupbasan Kupang dalam keadaan rusak tersebut selanjutnya dikeluarkan dengan menggunakan mobil derek milik Dinas Perhubungan Kota Kupang.
Petugas Rupbasan Kupang juga turut mengawal proses pengeluaran benda sitaan negara sebagai bentuk pelayanan prima Rupbasan Kupang yang merupakan salah satu Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Nusa Tenggara Timur dibawah pimpinan Marciana Dominika Jone. (Kontributor HRK-BMC)
Belum ada Komentar untuk " TELAH MEMILIKI KEKUATAN HUKUM TETAP, RUPBASAN KUPANG KELUARKAN 1 UNIT MOBIL PICK UP KASUS KECELAKAAN"
Posting Komentar