PENERIMAAN BARANG SITAAN NEGARA




Persyaratan

  1. Surat Perizinan dari Penanggung jawab juridis Basan atau Baran meliputi Nama Pemilik, Identitas Kepemilikan, jenisnya, kaitan antara penitip dengan pemilik Basan atau Baran;
  2. Surat Penyitaan Basan;
  3. Surat penetapan/putusan pengadilan;
  4. Identitas pemilik dan atau penitip;
  5. Surat permohonan kepada kepala Rupbasan untuk meninjau fisik dengan melampirkan dokumen dan surat-surat yang sah;
  6. Surat Kuasa dari pemilik Basan atau Baran(Jika dikuasakan);
  7. Spesifikasi (Rekamjejak) Basan atau Baran.


Prosedur

  1. Pemohon yang akan meninjau Basan atau Baran mengisi formulir permohonan penitipan dan menyerahkan dokumen/surat-surat yang sah sesuai persyaratan kepada petugas administrasi Rupbasan;
  2. Petugas Administrasi Rupbasan meneliti dan mencocokan permohonan serta dokumen-dokumen persyaratan sesuai spesifikasi Basan atau Baran;
  3. Petugas administrasi melaporkan kepada Kepala Rupbasan atas adanya permohonan penitipan Basan atau Baran;
  4. Kepala Rupbasan atau pejabat adminitrasi yang didelegasikan menyetujui permohonan penitipan fisik Basan atau Baran;
  5. Petugas administrasi mengantarkan pemohon kepada petugas penempatan;
  6. Petugas penempatan menunjukkan kepada pemohon atas Basan atau Baran yang ditinjau.


Biaya

Tidak dipungut biaya (GRATIS)


Jangka Waktu Penyelesaian

1 (Satu) hari kerja sejak permohonan diterima sampai dengan penitipan selesai dilakukan


Jaminan Pelayanan

Pelayanan Penitipan Basan dan Baran mengacu pada Permenkumham No : M.HH.16.KP.05.02 Tahun 2011 Tentang Kode Etik Pegawai Pemasyarakatan.

Bahwa Etika Pegawai Pemasyarakatan dalam melakukan pelayanan terhadap Masyarakat adalah:

  1. Mengutamakan kepentingan masyarakat diatas kepentingan pribadi atau golongan;
  2. Terbuka terhadap setiap bentuk partisipasi, dukungan dan pengawasan masyarakat;
  3. Tegas, adil dan sopan dalam berinteraksi dengan masyarakat.

Bahwa Etika Pegawai Pemasyarakatan dalam melakukan pelayanan terkait dengan Benda Sitaan Negara dan Barang Rampasan Negara adalah :

  1. Terbuka terhadap setiap bentuk partisipasi, dukungan dan pengawasan masyarakat;
  2. Menguasai keahlian dalam melaksanakan tugas;
  3. Menjaga kewaspadaan dan kehati-hatian;
  4. Tidak memanfaatkan Benda Sitaan dan Barang Rampasan Negara tanpa hak untuk kepentingan pribadi atau golongan;
  5. Basan dan Baran dalam kondisi terawat/terpelihara;
  6. Menjamin adanya pengaman potensi penerimaan Negara dalam pengelolaan Basan dan Baran.


Jaminan Keamanan

Pelayanan penitipanan dijamin Akuntabel dan Transparan.


Produk Pelayanan

Barang Sitaan  Tercatat dalam Buku Registrasi Barang Staan Negara Rupbasan Kelas I Kupang




Ada yang ingin anda sampaikan? Mulai obrolan via Whastapp
Hai, ada yang bisa kami bantu? ...
Klik di sini untuk beralih ke Whatsapp