SEJARAH RUPBASAN KUPANG






Terbentuknya Rupbasan merupakan amanat Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP khususnya pasal 44 KUHAP dan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan KUHAP, sebagai implementasi dari 2 hal tersebut tadi maka dibentuklah Rupbasan berdasarkan Keputusan Menteri Kehakiman RI Nomor : M.04.PR.07.03 Tahun 1985 tentang Organisasi dan Tata Kerja Rutan Rupbasan, yang efektif berlaku tanggal 20 September 1985, sehingga pada tanggal 16 September 2001, Departemen Kehakiman dan HAM NTT membentuk Unit pelaksana Teknis (UPT) Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (RUPBASAN) Kelas I Kupang. Pada Awal berdirinya Rupbasan Kelas I Kupang masih menggunakan Gedung Balai Harta Peninggalan yang beralamat di Jalan Palapa Kelurahan Oebobo, sehingga untuk kegiatan perkantoran dan administrasi sudah mulai berjalan namun masih ada kendala untuk kegiatan penyimpanan benda sitaan dan barang rampasan negara karena tidak memiliki gudang penyimpanan benda sitaan dan barang rampasan.

Sejak tanggal 03 Agustus 2003 Rupbasan Kelas I Kupang pindah ke gedung baru di Jalan Matahari No. 6 Kelurahan Oesapa Selatan Kota Kupang yang sudah memiliki gudang penyimpanan benda sitaan dan barang rampasan negara sehingga untuk kegiatan penyimpanan benda sitaan mulai aktif dilaksanakan sampai saat ini.





Ada yang ingin anda sampaikan? Mulai obrolan via Whastapp
Hai, ada yang bisa kami bantu? ...
Klik di sini untuk beralih ke Whatsapp