RUPBASAN KUPANG GELAR IN HOUSE TRAINING PENGGUNAAN APLIKASI SRIKANDI

 

Kupang-HRK. Sebagai upaya untuk memenuhi target kinerja Kementerian Hukum dan HAM di bidang Kearsipan, maka pada Kamis (7/3), Rupbasan Kupang menggelar kegiatan In House Training Penggunaan Aplikasi Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi (Srikandi). Kegiatan tersebut, disamping untuk memenuhi tarja Kementerian, juga bertujuan untuk miningkatkan kompetensi petugas Rupbasan Kupang.

In house training yang dilaksanakan di ruang multifungsi Rupbasan Kupang, diikuti oleh Kasubsi Administrasi dan Pemeliharaan Imang Blegur, Plh. Kasubsi Pengamanan dan Pengelolaan Rudy Nellu, serta 8 orang petugas, dimulai sekitar pukul 13.00 wita, dengan narasumber Ary Donuata.


“Saya mengucapkan terima kasih atas kehadiran bapak ibu semua dalam kegiatan in house training penggunaan Aplikasi Srikandi ini”, ungkap Ary mengawali materinya.

Lebih lanjut menurutnya, aplikasi tersebut, merupakan aplikasi dari Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI), yang digunakan oleh seluruh Intansi Pemerintah sesuai Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (KEPMENPANRB) nomor 679 Tahun 2020 tentang Aplikasi Umum Bidang Kearsipan Dinamis. dirinya juga mulai mengulas fungsi, maksud dan tujuan dari penggunaan aplikasi tersebut.


Ary juga mengungkapkan bahwa pada kegiatan kali ini, dirinya lebih memfokuskan pada penggunaan srikandi untuk registrasi naskah keluar yang meliputi pembuatan naskah, verifikasi naskah/surat oleh verifikator, penandatanganan surat memakai sertifikat elektronik, serta pengiriman naskah/surat dinas keluar dengan menggunakan aplikasi tersebut. Ia kemuadian meminta petugas yang hadir, agar masing-masing menyiapkan satu naskah surat keluar, untuk bersama-sama diproses dalam kegiatan in house training, dengan panduan darinya.

Dalam kegitan itu, Ary menekankan 2 hal yang harus diperhatikan saat akan melakukan registrasi naskah/surat keluar menggunakan srikandi. Pertama adalah penggunaan templet surat dan yang kedua adalah penentuan tujuan , tembusan, verifikator, dan pejabat penandatanganan naskah/surat, sebelum melakukan registrasi naskah/surat keluar.

Sebelum menutup kegiatan in house training, ia  menghimbau kepada perserta yang hadir, agar usai kegiatan in house training tersebut, seluruh naskah keluar dari Rupbasan Kupang sudah menggunakan aplikasi Srikandi, sebagai perwujudan dari Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik. (Kontributor HRK-AD).

 

 

 

Belum ada Komentar untuk "RUPBASAN KUPANG GELAR IN HOUSE TRAINING PENGGUNAAN APLIKASI SRIKANDI"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Ada yang ingin anda sampaikan? Mulai obrolan via Whastapp
Hai, ada yang bisa kami bantu? ...
Klik di sini untuk beralih ke Whatsapp