RUPBASAN KUPANG GELAR IN HOUSE TRAINING PENGGUNAAN APLIKASI SRIKANDI
Kupang-HRK. Sebagai upaya untuk memenuhi target kinerja Kementerian Hukum dan HAM di bidang Kearsipan, maka pada Kamis (7/3), Rupbasan Kupang menggelar kegiatan In House Training Penggunaan Aplikasi Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi (Srikandi). Kegiatan tersebut, disamping untuk memenuhi tarja Kementerian, juga bertujuan untuk miningkatkan kompetensi petugas Rupbasan Kupang.
In house
training yang dilaksanakan di ruang multifungsi Rupbasan Kupang, diikuti oleh
Kasubsi Administrasi dan Pemeliharaan Imang Blegur, Plh. Kasubsi Pengamanan dan
Pengelolaan Rudy Nellu, serta 8 orang petugas, dimulai sekitar pukul 13.00
wita, dengan narasumber Ary Donuata.
“Saya
mengucapkan terima kasih atas kehadiran bapak ibu semua dalam kegiatan in house
training penggunaan Aplikasi Srikandi ini”, ungkap Ary mengawali materinya.
Lebih lanjut
menurutnya, aplikasi tersebut, merupakan aplikasi dari Arsip Nasional Republik
Indonesia (ANRI), yang digunakan oleh seluruh Intansi Pemerintah sesuai
Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi
(KEPMENPANRB) nomor 679 Tahun 2020 tentang Aplikasi Umum Bidang Kearsipan
Dinamis. dirinya juga mulai mengulas fungsi, maksud dan tujuan dari penggunaan
aplikasi tersebut.
Ary juga
mengungkapkan bahwa pada kegiatan kali ini, dirinya lebih memfokuskan pada
penggunaan srikandi untuk registrasi naskah keluar yang meliputi pembuatan
naskah, verifikasi naskah/surat oleh verifikator, penandatanganan surat memakai
sertifikat elektronik, serta pengiriman naskah/surat dinas keluar dengan
menggunakan aplikasi tersebut. Ia kemuadian meminta petugas yang hadir, agar
masing-masing menyiapkan satu naskah surat keluar, untuk bersama-sama diproses
dalam kegiatan in house training, dengan panduan darinya.
Dalam kegitan
itu, Ary menekankan 2 hal yang harus diperhatikan saat akan melakukan
registrasi naskah/surat keluar menggunakan srikandi. Pertama adalah penggunaan
templet surat dan yang kedua adalah penentuan tujuan , tembusan, verifikator,
dan pejabat penandatanganan naskah/surat, sebelum melakukan registrasi
naskah/surat keluar.
Sebelum menutup
kegiatan in house training, ia
menghimbau kepada perserta yang hadir, agar usai kegiatan in house training
tersebut, seluruh naskah keluar dari Rupbasan Kupang sudah menggunakan aplikasi
Srikandi, sebagai perwujudan dari Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik.
(Kontributor HRK-AD).
Belum ada Komentar untuk "RUPBASAN KUPANG GELAR IN HOUSE TRAINING PENGGUNAAN APLIKASI SRIKANDI"
Posting Komentar