KOORDINASIKAN PENYELESAIAN STATUS HUKUM BENDA SITAAN NEGARA, KARUPBASAN KUPANG KUNJUNGI APH
Kupang-HRK. Kepala Rupbasan Kelas I Kupang Sahid Andriyanto Arief didampingi Plh. Kasubsi Pamlola Rudy J. Nellu dan pelaksana lakukan kunjungan koordinasi ke Direktorat Polairud Polda NTT, Kamis (07/03). Rupbasan Kelas I Kupang merupakan salah satu Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Nusa Tenggara Timur dibawah pimpinan Marciana Dominika Jone.
Pukul 11.00 Wita rombongan Rupbasan Kupang tiba di Ditpolairud dan diterima langsung oleh Direktur Polairud, Kombespol Irwan Deffi Nasution didampingi Plh. Kasubdit Gakkum AKBP Hendra Dorizen di ruang kerjanya.
Kepala Rupbasan Kupang kemudian menyampaikan maksud kedatangannya beserta rombongan ialah untuk melakukan koordinasi terkait barang titipan DITPOLAIRUD POLDA NTT berupa kayu olahan yang sudah dititipkan sejak tahun 2010.
"Maksud kedatangan kami adalah untuk meminta kejelasan dan penyelesaian status hukum terkait benda titipan DITPOLAIRUD POLDA NTT berupa kayu olahan sebanyak 13.768 batang yang sudah dititipkan di Rupbasan Kupang sejak tahun 2010.
Menindaklanjuti hal tersebut, Irwan menyampaikan permohonan maafnya.
"Terima kasih Bapak Karupbasan dan rombongan yang sudah meluangkan waktu untuk bertandang ke kantor kami. Menyikapi permasalahan yang Bapak sampaikan, pihak kami akan langsung mengawal proses hukum Barang Bukti ini agar dapat di proses lebih cepat." Ujar Irwan. (Kontributor HRK-BMC)
Belum ada Komentar untuk "KOORDINASIKAN PENYELESAIAN STATUS HUKUM BENDA SITAAN NEGARA, KARUPBASAN KUPANG KUNJUNGI APH "
Posting Komentar