600 LITER MINYAK TANAH DIKELUARKAN DARI RUPBASAN KUPANG


Kupang-HRK. Kamis (14/03), Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas I Kupang mengeluarkan benda sitaan negara berupa BBM Jenis Minyak Tanah sebanyak 3 drum berukuran @200 liter atau ± 600 liter titipan Kejaksaan Negeri Kota Kupang yang melanggar Pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas dengan Putusan Pengadilan Nomor : 119/Pid.B/2023/PN.KPG tanggal 23 Oktober 2023  yang mana dalam amar putusannya barang butki tersebut dinyatakan dirampas untuk negara.


Kasubsi Administrasi dan Pemeliharaan Imang Blegur menerima kedatangan Staf BB Kejari Kota Kupang, Putri Junita Ashari yang tiba di Rupbasan Kupang pukul 11.00 Wita dengan membawa surat pengeluaran barang bukti, dan selanjutnya memerintahkan Petugas Minhara untuk melakukan cek fisik dan membuat berita acara pengeluaran benda sitaan titipan APH terkait.

Usai membuat berita acara pengeluaran, Kepala Rupbasan Kelas I Kupang Sahid Andriyanto Arief kemudian menandatangani berita acara tersebut untuk kemudian dilakukan pengeluaran basan titipan Kejari Kota Kupang.



Petugas Rupbasan Kupang juga turut mengawal proses pengeluaran benda sitaan negara sebagai bentuk pelayanan prima Rupbasan Kupang yang merupakan salah satu Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Nusa Tenggara Timur dibawah pimpinan Marciana Dominika Jone. (Kontributor HRK-BMC)

Belum ada Komentar untuk "600 LITER MINYAK TANAH DIKELUARKAN DARI RUPBASAN KUPANG"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Ada yang ingin anda sampaikan? Mulai obrolan via Whastapp
Hai, ada yang bisa kami bantu? ...
Klik di sini untuk beralih ke Whatsapp