Dirampas untuk Negara, Rupbasan Kupang Keluarkan Barang Bukti Sampan dan Cangkang Penyu

 


Kupang, INFO_PAS - Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas I Kupang mengeluarkan dua unit sampan dan 25 set cangkang penyu, Kamis (19/09), sebagai tindak lanjut dari Surat Pengeluaran Barang Bukti atau Benda Sitaan Negara (Basan) yang diterbitkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Kupang.

Sampan tersebut merupakan barang bukti dalam kasus tindak pidana khusus, karena melanggar Pasal 1 ayat (1) Undang- Undang Darurat No. 12/Drt/1951 tentang Senjata Api, dan Pasal 33 ayat (1) dan ayat (3) Undang-Undang No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Sedangkan cangkang penyu merupakan barang bukti dalam kasus tindak pidana umum, karena melanggar Pasal 40 Ayat (2) jo Pasal 21 ayat (2) angka 4 UU RI No. 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Kedua barang bukti tersebut dikeluarkan setelah proses penuntutan selesai dan memiliki kekuatan hukum tetap. Staf Pelaksana Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang, Purwita dan Putri J. Ashari, secara langsung datang ke Rupbasan Kupang untuk mengambil barang bukti dimaksud.

Kedatangan mereka diterima oleh Kepala Rupbasan (Karupbasan) Kupang, Sahid Andriyanto Arief, bersama seluruh Petugas Layanan Penerimaan dan Pengeluaran Basan dan Barang Rampasan Negara (Baran).

Dalam kesempatan ini, Andriyanto menegaskan bahwa kedua barang bukti dimaksud masih dalam kondisi baik sama seperti semula.






“Sampan dan cangkang penyu ini masih dalam kondisi baik seperti semula, karena kami selalu melaksanakan pengawasan, pengamanan, dan pemeliharaan secara tertib sesuai Standar Operasional Prosedur yang berlaku,” ujar Andriyanto.

Proses pengeluaran barang bukti ini dipimpin oleh Kepala Sub Seksi (Kasubsi) Administrasi dan Pemeliharaan (Minhara), Imang Blegur, yang menugaskan Petugas Pengelola Basan dan Baran, Selvi Yahya, serta timnya untuk menyusun berita acara, melakukan pemeriksaan fisik, dan mengeluarkan barang bukti sesuai prosedur.

"Berdasarkan surat pengeluaran barang bukti dari Kejaksaan Negeri Kota Kupang, hari ini kami akan menyerahkan dua unit sampan dan 25 set cangkang penyu kepada pihak Kejaksaan untuk penyelesaian lebih lanjut. Kondisi kedua barang tersebut masih baik," kata Imang.

Sementara itu, Purwita menjelaskan bahwa pengeluaran barang bukti dimaksud dilakukan setelah perkara selesai diproses di pengadilan dan telah memiliki kekuatan hukum tetap.

"Sampan ini dirampas untuk negara dan kemudian kami lelang sesuai dengan amar putusan pengadilan. Sedangkan, cangkang penyu juga dirampas untuk negara, tetapi penyelesaiannya akan kami serahkan kepada pihak Konservasi Sumber Daya Alam atau KSDA, karena merupakan barang yang dilindungi," ungkap Purwita.

Sepanjang proses pengeluaran, Petugas Pengamanan Rupbasan Kupang turut mengawal untuk memastikan kelancaran dan sesuai dengan prosedur yang berlaku. Hal tersebut sejalan dengan atensi penting dari Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Nusa Tenggara Timur (NTT), Marciana D. Jone, yang menekankan pentingnya ketelitian dan kepatuhan terhadap prosedur oleh seluruh jajaran Rupbasan Kupang dalam melaksanakan pengeluasan Basan dan Baran. (Kontributor HRK-AN) 

Belum ada Komentar untuk "Dirampas untuk Negara, Rupbasan Kupang Keluarkan Barang Bukti Sampan dan Cangkang Penyu"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Ada yang ingin anda sampaikan? Mulai obrolan via Whastapp
Hai, ada yang bisa kami bantu? ...
Klik di sini untuk beralih ke Whatsapp