Proses Pinjam Pakai, Rupbasan Kupang Keluarkan Barang Bukti Mobil Toyota Fortuner
Kupang, INFO_PAS – Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas I Kupang, pada Kamis (12/12), mengeluarkan satu unit mobil Toyota Fortuner yang merupakan barang bukti atau Benda Sitaan Negara (Basan) kasus Tindak Pidana Khusus (Tipidsus). Pengeluaran barang bukti tersebut dilakukan untuk proses pinjam pakai, berdasarkan Surat Pengeluaran Barang Bukti yang diterbitkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Alor.
Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Alor, Bangkit Y. P. Simamora, hadir di Rupbasan Kupang untuk mengurus pengeluaran mobil tersebut. Kedatangannya disambut oleh Kepala Rupbasan (Karupbasan) Kupang, Sahid Andriyanto Arief, bersama Kepala Sub Seksi (Kasubsi) Pengamanan dan Pengelolaan (Pamlola), Rudy J. Nellu, Kasubsi Administrasi dan Pemeliharaan (Minhara), Imang Blegur, serta tim Petugas Layanan Penerimaan dan Pengeluaran Basan dan Barang Rampasan Negara (Baran).
Sahid Andriyanto Arief dalam pernyataannya menegaskan bahwa mobil tersebut masih berada dalam kondisi baik. "Mobil Toyota Fortuner yang akan dikeluarkan, masih dalam keadaan baik seperti semula, karena kami melakukan kegiatan pengawasan dan pengamanan secara tertib dan sesuai Standar Operasional Prosedur yang berlaku," ungkap Andriyanto.
Untuk proses pengeluaran mobil, Andriyanto menugaskan Kasubsi Minhara, Imang Blegur, untuk memimpin jalannya proses tersebut. Imang bersama tim yang terdiri dari Petugas Pengelola Basan dan Baran, Maryati A. Adoe, melakukan serangkaian prosedur pengeluaran, termasuk pembuatan berita acara, pemeriksaan fisik, dan pengeluaran barang bukti sesuai SOP.
"Berdasarkan surat dari Kejaksaan Negeri Alor, hari ini kami akan mengeluarkan satu unit mobil Toyota Fortuner untuk diserahkan kepada pihak ketiga yang melakukan pinjam pakai kepada pihak Kejaksaan Negeri Alor. Mobil tersebut dalam kondisi baik seperti semula," jelas Imang.
Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Alor, Bangkit Y. P. Simamora, menjelaskan bahwa pengeluaran mobil ini dilakukan bukan karena telah berkekuatan hukum tetap, tetapi hanya untuk keperluan pinjam pakai dari pihak ketiga yang beritikad baik berdasarkan Surat Pengeluaran Barang Bukti dari Kajari Alor.
"Mobil ini dikeluarkan bukan karena berkekuatan hukum tetap, tetapi hanya untuk keperluan pinjam pakai sesuai dengan Surat Pengeluaran Barang Bukti dari Kajari Alor. Ini semua dilakukan atas permohonan pihak ketiga yang beritikad baik, yakni PT. Pegadaian Cabang Oepura," ujar Bangkit.
Proses pengeluaran barang bukti ini diawasi secara ketat oleh Petugas Pengamanan Rupbasan Kupang sesuai dengan SOP yang berlaku. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa seluruh prosedur administrasi telah dilaksanakan dengan benar.
Kegiatan ini mendapat perhatian khusus dari Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Nusa Tenggara Timur (NTT), Maliki, yang menekankan pentingnya ketelitian dan kepatuhan terhadap prosedur dalam setiap proses pengeluaran barang bukti oleh seluruh jajaran Rupbasan Kupang. (Kontributor HRK-AN)
Belum ada Komentar untuk "Proses Pinjam Pakai, Rupbasan Kupang Keluarkan Barang Bukti Mobil Toyota Fortuner"
Posting Komentar