“KADIV PEMASYARAKATAN DIDAMPINGI KARUPBASAN KUPANG SOSIALISASI TUSI DAN LAYANAN RUPBASAN KUPANG KE DIR POL AIR POLDA NTT DAN KAJARI KOTA KUPANG"
Kupang (9/3) Rupbasan sebagai tempat penyimpanan benda sitaan (basan) dan barang rampasan negara (baran) juga memegang peran penting dalam suatu proses peradilan. Hal ini sebagai amah dari pasal 44 KUHAP (ayat 1. Benda sitaan disimpan dalam rumah penyimpanan benda sitaan negara. Ayat 2. Penyimpanan benda sitaan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya dan tanggung jawab atasnya ada pada pejabat yang berwenang sesuai dengan tingkat pemeriksaan dalam proses peradilan dan benda tersebut dilarang untuk dipergunakan oleh siapapun juga). Tugas dan fungsi Rupbasan ini bukan saja untuk menjamin keutuhan dan ketersediaan barang bukti dalam suatu proses peradilan, tetapi juga untuk menjamin pemenuhan Hak Asasi Manusi dalam hal kepemilikan barang. Guna lebih meperkenalkan tugas dan fungsi Rupbasan, maka pada Rabu (9/3) Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadiv Pas) Kanwil Kemenkumham NTT Mulyadi didampingi Kepala Rupbasan Kupang (Ka. Rupbasan) Zonni Andra sosialisasi tugas dan fungsi (Tusi) Rupbasan ke Direktorat Pol Air Polda NTT dan Kejaksaan Negeri Kota Kupang. Kunjungan sosialisasi Mulyadi dan jajaran yang dilaksanakan jam 11.30 wita ini diawali dengan mengunjungi Dit Pol Air Polda NTT dan diterima langsung oleh Direktur Pol Air Polda NTT Kombes Pol. I Nyoman Budiarja, S.I.K. “Kami berterima kasih atas waktu yang disiapkan oleh Dir Pol Air, karena walaupun sedang dalam intensitas pekerjaan yang tinggi, masih dapat meluangkan waktu untuk menerima kami” ujar Mulyadi mengawali kunjungan ini. Selanjutnya Mulyadi menyampaikan Selayang pandang tentang tugas dan fungsi Rupbasan, serta peran Rupbasan dalam Proses Peradilan. Pada kesempatan ini, Mulyadi juga sekaligus berkoordinasi tentang basan titipan Dit Pol Air yang ada di Rupbasan Kupang. Nyoman pada kesempatan ini juga berujar “Saya berterima kasih atas kunjungan ini, selain untuk menjalin talih silahturami, juga memilki arti agar semakin mempererat koordinasi antara sesama Aparat penegak Hukum (APH) “. Menanggapi mengenai basan titpan Dit Pol Air, Nyoman menyampaikan bahwa pihaknya sementara berkoordinasi dengan instansi terkait, agar basan tersebut dapat dilelang “. Hal tersebut menjadi perhatian Nyoman agar status basan yang ada di Rupbasan Kupang tersebut dapat terselesaikan.
Selanjutnya pada pukul 13.30 wita, masih dalam agenda yang sama Kadiv Pas dan Ka. Rupbasan Kupang menyambangi Kejaksaan Negeri Kota Kupang yang diterima langsung oleh Kajari Kota Kupang Banua Purba, SH., MH. yang didampingi Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Jeremias Pena, SH dan Kepala Seksi Pidanan Umum (Kasipidum) Agus Dedy, SE., SH., MH. Kepada Banua, Mulyadi kembali menyampaikan tugas dan fungsi Rupbasan sebagai tempat penyimpanan basan-baran. Dalam Pertemuan dengan Kajari Kota Kupang ini, Mulyadi juga mebahas tentang masalah pemberian makam kepada tahanan, serta hal-hal teknis yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas lainnya. Banua menyambut baik kunjungan ini, serta berharap agar Kadiv Pas dan jajaran dapat mengikuti coffe morning Bersama para APH guna mempererat silahturami serta meningkatkan koordinasi dalam pelaksanaan tugas masing-masing, sehingga dapat menciptakan proses peradilan yang mudah dan cepat, serta menjalin Kerjasama antara sesama APH.
Pada ke dua pertemuan ini, mulyadi menekankan bahwa dengan dengan proses peradilan yang berjalan baik dan lancer, maka dapat menekan penurunan dari nilai barang/aset yang menjadi obyek sitaan dalam proses peradilan. Disamping itu Kadiv Pas juga memperkenalkan jenis layanan yang ada di Rupbasan Kupang seperti Layanan Penitipan Basan-Baran, Layanan Pinjam Pakai Basan-Baran, Layanan Kunjungan Basan-Baran serta Layanan Pengeluaran Basan-Baran. Mulyadi dalam arahannya usai kegiatan tersebut, menyampaikan bahwa sesuai arahan kakanwil Kemenkumham NTT Marciana Jone, agar masing-masing Divisi dapat membuat langkah nyata pengaplikasian kegiatan dalam rangka memenuhi target kinerja (tarja ) B03 Kanwil Kemenkumham yang telah ditetapkan.
(Kontributor HRK)
Dukung terus kami dengan Like, Komen, dan Share untuk Rupbasan Kelas I Kupang yang lebih baik
#Kumhamsehat
#Kumhamproduktif
#Kumhamsemakinpasti
#WBKPasti
#Rupbasankupanghebat
Belum ada Komentar untuk "“KADIV PEMASYARAKATAN DIDAMPINGI KARUPBASAN KUPANG SOSIALISASI TUSI DAN LAYANAN RUPBASAN KUPANG KE DIR POL AIR POLDA NTT DAN KAJARI KOTA KUPANG""
Posting Komentar