"PENGEMBALIAN BARANG SITAAN YANG DIPINJAM OLEH KEJAKSAAN NEGERI KOTA KUPANG"



Kupang (10/6), Kejaksaan Negeri Kota Kupang kembali mendatangi Rupbasan Kelas I Kupang pada Jumat 10 Juni 2022 untuk mengambalikan barang sitaan yang dipinjam oleh Kejaksaan Negeri Kota Kupang sebagai barang bukti dalam proses peradilan di Pengadilan Negeri Kelas 1A Kupang.

Barang sitaan yang dikembalikan adalah 1 (satu) unit mobil Toyota Rush hitam metalic dengan nomor polisi DH 2906 TKW dan 1 (satu) unit mobil Toyota Avanza dengan nomor polisi DH 1072 HH.


Kedua barang sitaan tersebut dipinjam oleh Kejaksaan Negeri Kota Kupang dua hari yang lalu tepatnya pada hari Rabu 8 Juni 2022 sebagai barang bukti dalam persidangan.

Staf Pidum Kejaksaan Negeri Kota Kupang Imelda Poenamo yang mengantar langsung barang sitaan tersebut mengucapkan terima kasih kepada Rupbasan Kelas I Kupang karena telah mengizinkan untuk menggunakan barang sitaan tersebut sebagai barang bukti.


Rupbasan Kelas I Kupang selalu siap melayani permohonan dari Aparat Penegak Hukum terkait tupoksi yang diemban oleh Rupbasan Kupang. (Kontributor HRK/PU).

Dukung terus kami dengan like, komen dan share untuk Rupbasan Kelas I Kupang yang lebih baik.

#kumhampasti
#kumhamstory
#kumhamproduktif
#kumhamntt
#pemasyarakatanntt
#rupbasankupang

Belum ada Komentar untuk ""PENGEMBALIAN BARANG SITAAN YANG DIPINJAM OLEH KEJAKSAAN NEGERI KOTA KUPANG""

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Ada yang ingin anda sampaikan? Mulai obrolan via Whastapp
Hai, ada yang bisa kami bantu? ...
Klik di sini untuk beralih ke Whatsapp