"PENGELUARAN BARANG SITAAN OLEH KEJAKSAAN NEGERI KOTA KUPANG"

 

Kupang (10/6), Kejaksaan Negeri Kota Kupang melalui staf pidum Imelda Poenamo mengajukan permohonan pengeluaran barang sitaan sitaan berupa 2 (dua) unit gergaji mesin/sensor.

Pengajuan permohonan pengeluaran barang sitaan ini bersamaan dengan pengembalian 2 (dua) unit mobil yang dipinjam oleh Kejaksaan Negeri Kota Kupang.

Zonni Andra yang ditemui di ruang kerjanya membenarkan adanya permohonan pengeluaran barang sitaan tersebut "iya betul, kami baru saja menerima surat permohonan pengeluaran barang sitaan berupa gergaji mesin untuk disimpan pada gedung barang bukti Kejaksaan Negeri Kota Kupang" ungkapnya.


Zonni Andra menambahkan bahwa surat permohnan yang masuk hari ini akan langsung diproses hari ini juga agar bisa segera dieksekusi pada hari yang sama. (Kontributor HRK/PU).

Dukung terus kami dengan like, komen dan share untuk Rupbasan Kelas I Kupang yang lebih baik.


#kumhampasti
#kumhamstory
#kumhamproduktif
#kumhamntt
#pemasyarakatanntt
#rupbasankupang

Belum ada Komentar untuk ""PENGELUARAN BARANG SITAAN OLEH KEJAKSAAN NEGERI KOTA KUPANG""

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Ada yang ingin anda sampaikan? Mulai obrolan via Whastapp
Hai, ada yang bisa kami bantu? ...
Klik di sini untuk beralih ke Whatsapp