“KEMBALI LAGI TERJADI!!! KEJAKSAAN NEGERI KOTA KUPANG MEMINJAM BARANG SITAAN DI RUPBASAN”
Selasa, 07 Juni 2022
Tulis Komentar
Kupang (6/6), Kejaksaan Negeri Kota Kupang kembali mengajukan permohonan
Pinjam Pakai Barang Sitaan di Rupbasan Kelas I Kupang berupa 1 (satu) unit
mobil Toyota Rush warna hitam metalic dengan nomor polisi B 2906 TKW untuk
diajukan sebagai barang bukti dalam persidangan hari ini Kamis tanggal 06 Juni 2002
di Pengadilan Negeri Kelas 1A Kupang.
Staf Barang Bukti Kejaksaan Negeri Kota Kupang Imelda Poenamo yang bertugas mengambil barang sitaan dan mengantarkannya ke Pengadilan mengatakan “kami sangat berterima kasih kepada Rupbasan Kelas I Kupang yang sangat kooperatif dan pelayanannya yang cepat setiap kami ajukan permohonan pinjam pakai parang sitaan, layanan pinjam pakai barang sitaan ini sungguh sangat membantu memudahkan kerja kami dan memperlancar jalannya proses persidangan”. (Kontributor HRK/PU)
Dukung terus kami dengan menekan tombol like, komen dan share untuk Rupbasan Kelas I Kupang yang lebih baik.
#kumhampasti
#kumhamstory
#kemenkumhamntt
#pemasyarakatanntt
#rupbasankupang
Belum ada Komentar untuk "“KEMBALI LAGI TERJADI!!! KEJAKSAAN NEGERI KOTA KUPANG MEMINJAM BARANG SITAAN DI RUPBASAN”"
Posting Komentar