“KEMBALI LAGI TERJADI!!! KEJAKSAAN NEGERI KOTA KUPANG MEMINJAM BARANG SITAAN DI RUPBASAN”

 


Kupang (6/6), Kejaksaan Negeri Kota Kupang kembali mengajukan permohonan Pinjam Pakai Barang Sitaan di Rupbasan Kelas I Kupang berupa 1 (satu) unit mobil Toyota Rush warna hitam metalic dengan nomor polisi B 2906 TKW untuk diajukan sebagai barang bukti dalam persidangan hari ini Kamis tanggal 06 Juni 2002 di Pengadilan Negeri Kelas 1A Kupang.


Staf Barang Bukti Kejaksaan Negeri Kota Kupang Imelda Poenamo yang bertugas mengambil barang sitaan dan mengantarkannya ke Pengadilan mengatakan “kami sangat berterima kasih kepada Rupbasan Kelas I Kupang yang sangat kooperatif dan pelayanannya yang cepat setiap kami ajukan permohonan pinjam pakai parang sitaan, layanan pinjam pakai barang sitaan ini sungguh sangat membantu memudahkan kerja kami dan memperlancar jalannya proses persidangan”. (Kontributor HRK/PU)

Dukung terus kami dengan menekan tombol like, komen dan share untuk Rupbasan Kelas I Kupang yang lebih baik.

#kumhampasti
#kumhamstory
#kemenkumhamntt
#pemasyarakatanntt
#rupbasankupang

Belum ada Komentar untuk "“KEMBALI LAGI TERJADI!!! KEJAKSAAN NEGERI KOTA KUPANG MEMINJAM BARANG SITAAN DI RUPBASAN”"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Ada yang ingin anda sampaikan? Mulai obrolan via Whastapp
Hai, ada yang bisa kami bantu? ...
Klik di sini untuk beralih ke Whatsapp