SELESAI PROSES PENUNTUTAN, RUPBASAN KUPANG KELUARKAN KENDARAAN RODA EMPAT TITIPAN APH
Kupang-HRK. Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas I Kupang yang merupakan salah satu UPT di lingkungan Kantor Wilayah Kemenkumham NTT dibawah pimpinan Marciana Dominika Jone, Senin (05/02) mengeluarkan benda sitaan negara berupa satu unit kendaraan roda empat titipan Kejaksaan Negeri Kota Kupang.
Kasubsi Administrasi dan Pemeliharaan Imang Blegur menerima kedatangan Staf Pidum Kejaksaan Negeri Kota Kupang, Putri Junita Ashari yang tiba di Rupbasan pukul 14.30 Wita, dan selanjutnya memerintahkan Petugas Minhara untuk melakukan cek fisik dan membuat berita acara pengeluaran benda sitaan titipan APH terkait.
Usai membuat berita acara pengeluaran, Kepala Rupbasan Kelas I Kupang Sahid Andriyanto Arief kemudian menandatangani berita acara tersebut, kemudian petugas mengeluarkan Benda Sitaan dari tempat penyimpanan yang kemudian diserahkan kepada yang bersangkutan serta mengambil beberapa dokumentasi sebagai bukti pelaporan. (Kontributor HRK-BMC)
Belum ada Komentar untuk " SELESAI PROSES PENUNTUTAN, RUPBASAN KUPANG KELUARKAN KENDARAAN RODA EMPAT TITIPAN APH"
Posting Komentar