LAKSANAKAN TUSI, RUPBASAN KUPANG KELUARKAN BENDA SITAAN TITIPAN APH
Kupang-HRK. Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas I Kupang yang merupakan salah satu satker di lingkungan Kanwil Kemenkumham NTT dibawah pimpinan Kakanwil Marciana Dominika Jone, Rabu (07/02) mengeluarkan Benda Sitaan berupa satu unit kendaraan pick up warna putih, berdasarkan Surat Pengeluaran Barang Bukti yang dikeluarkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kupang.
Pukul 15.30 Wita Staff BB Kejaksaan Negeri Kota Kupang, Putri Junita Ashari tiba di Rupbasan guna melakukan pengeluaran barang bukti sehubungan dengan telah selesai dilaksanakannya proses penuntutan perkara Tindak Pidana Umum yang melanggar Pasal 363 Ayat (1) Ke 4 Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Kasubsi Minhara Imang Blegur dibawah pimpinan Kepala Rupbasan Kupang Sahid Andriyanto Arief selanjutnya memerintahkan Petugas Minhara untuk membuat berita acara pengeluaran, melakukan cek fisik dan pengeluaran benda sitaan titipan APH terkait.
Petugas Rupbasan Kupang juga turut mengawal proses pengeluaran benda sitaan negara sebagai bentuk pelayanan prima Rupbasan Kupang. (Kontributor HRK-BMC)
Belum ada Komentar untuk "LAKSANAKAN TUSI, RUPBASAN KUPANG KELUARKAN BENDA SITAAN TITIPAN APH"
Posting Komentar