“KEPASTIAN HUKUM DALAM RUU KUHP”. PETUGAS RUPBASAN KUPANG IKUTI SOSIALISASI RUU KUHP.
Kupang-HRK.Lima orang petugas Rupbasan Kupang dibawah pimpinan Kepala Rupbasan Kupang Zonni Andra mengikuti Sosialisasi Rancangan Undang-Undang KUHP di Aula Kanwil Kementerian Hukum dan HAM NTT yang dibuka langsung oleh Kakanwil Kemenkumham NTT Marciana Djone. Sosialisasi yang diselenggarakan secara serentak di seluruh Kanwil Kemenkumham ini bertujuan untuk menghimpun masukan masyarakat guna penyempurnaan RUU KUHP.
“Sosialisasi RUU KUHP ini menjadi penting untuk dilaksanakan disamping merupakan salah satu syarat dalam pembentukan peraturan, juga untuk menghimpun masukan serta pandangan dari masyarakat” ujar Marciana.
Marciana menambahkan bahwa tujuan sosialisasi ini diadakan agar dapat menjawab dan menyamakan persepsi terhadap isu-isu krusial yang timbul dengan adanya RUU KUHP tersebut.
Tampil sebagai pembawa materi sosialisasi ini adalah Perancang Peraturan Perundang-Undangan Ahli Madya pada Kanwil Kemenkumham NTT Yunus Bureni. Yunus mengawali materi sosialisasi ini dengan memaparkan sejarah perjalanan pembentukan RUU KUHP.
“Pembentukan RUU KUHP yang baru ini menjadi penting agar masyarakat memiliki kepastian hukum serta asas pemanfaatan”. Ujar Yunus.
Lebih lanjut Yunus mengatakan bahwa RUU KUHP yang baru diperlukan mengingat KUHP yang sekarang berlaku, dinilai membutuhkan perbaikan-perbaikan mengikuti perkembangan zaman. Kemudian Yunus juga lebih dalam membahas 14 isu krusial antara lain Hukum yang Hidup dalam Masyarakat (LIVING LAW); Pidana Mati; Penyerangan Harkat dan Martabat Presiden dan Wakil Presiden; Menyatakan Diri dapat Melakukan Tindak Pidana karena Memiliki Kekuatan Gaib; Penghapusan Pasal tentang Dokter/ Dokter Gigi yang Menjalankan Pekerjaan Tanpa Izin; Gangguan dan Penyesatan Proses Peradilan (CONTEMPT OF COURT); Unggas yang Merusak Kebun yang Ditaburi Benih; Penghapusan Tindak Pidana Advokat Curang; Penodaan Agama; Penganiayaan Hewan; Mempertunjukkan Alat Pencegah Kehamilan dan Penggugur Kandungan Kepada Anak; Penggelandangan; Aborsi; Perzinaan, Kohabitasi dan Perkosaan dalam Perkawinan.
Usai memberikan materi, Yunus mengajak peserta berdiskusi. Dalam sesi diskusi ini mencul beberapa pertanyaan antara lain pidana mati yang eksekusinya membutuhkan waktu yang lama. Peserta juga memberikan beberapa usulan. Yunus mengatakan bahwa seluruh hasil diskusi ini akan dilaporkan ke tingkat atas dan mengajak peserta serta masyarakat untuk berperan aktif dalam memberikan pandangan dan pendapat guna penyempurnaan RUU KUHP yang dapat disampaikan melalui http://partisipasiku.bphn.go.id/ .
Disamping peserta yang hadir secara langsung, sosialisasi ini juga dihadiri secara virtual antara lain oleh Polda NTT, Pemerintah Daerah, Satker dibawah Kanwil Kemenkumham NTT diluar Kota Kupang. (Kontributor HRK-AD)
Belum ada Komentar untuk " “KEPASTIAN HUKUM DALAM RUU KUHP”. PETUGAS RUPBASAN KUPANG IKUTI SOSIALISASI RUU KUHP."
Posting Komentar