Wamenkumham Edward Hiariej : Kepastian Hukum dalam RUU KUHP, Perlu Dukungan Masyarakat.

 

Kupang (26/09). Kepala Rupbasan Kelas I Kupang ikuti Dialog Publik Rancangan Undang-Undang KUHP oleh Wakil Menteri Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, Edward Omar Sharif Hiariej secara virtual yang berpusat di Universitas Sultan Ageng Tirtayasa, Banten.

Kegiatan diawali dengan do'a yang dibawakan oleh petugas dan dilanjutkan sambutan oleh Kakanwil Kemenkumham Banten, Rektor Universitas Sultan Agung Tirtayasa, dan Pejabat Gubernur Banten.


Wakil Menteri Kemenkumham RI Edward Hiariej saat menjadi narasumber kegiatan itu mengatakan bahwa menyusun RUU KUHP itu di dalam negara yang multietnis, multireligi dan multi budaya tidak akan memuaskan semua pihak.

Eddy Hiariej berbicara tentang kepastian hukum di mana dibutuhkan rancangan KUHP yang memberikan kepastian.

"Perlu dukungan dari semua lapisan masyarakat agar RUU KUHP ini tidak lagi menjadi suatu polemik, tidak menjadi kontroversial, akan tetapi menjadi segera untuk dapat disahkan" sambungnya

Ia melanjutkan, dibutuhkan KUHP yang mengikuti perkembangan zaman, jika kita berbicara tentang kepastian hukum di mana dibutuhkan rancangan KUHP yang memberikan kepastian.  

Selanjutnya Wamenkumham menyampaikan 5 misi dari RKUHP itu sendiri, yakni:

1. Demokratisasi

2. Dekolonisasi

3. Harmonisasi

4. Konsolidasi

5. Modernisasi

Kegiatan diakhiri dengan tanya jawab dan foto bersama dengan seluruh peserta yang ada. (Kontributor HRK-BMC)

Belum ada Komentar untuk "Wamenkumham Edward Hiariej : Kepastian Hukum dalam RUU KUHP, Perlu Dukungan Masyarakat."

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Ada yang ingin anda sampaikan? Mulai obrolan via Whastapp
Hai, ada yang bisa kami bantu? ...
Klik di sini untuk beralih ke Whatsapp