Kepala Rupbasan Kelas I Kupang Mengikuti Arahan Dirjenpas pada Penandatanganan Perjanjian Kinerja Pemasyarakatan Tahun 2021

 


Sebagai unit utama yang mempunyai tugas dan fungsi untuk merumuskan kebijakan dan standarisasi Pemasyarakatan dilingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Direktorat Jendral Pemasyarakatan menyelenggarakan Penandatanganan Perjanjian Kinerja Pemasyarakatan Tahun 2021 pada Selasa (02/01). Berlangsung di Graha Bhakti Pemasyarakatan dan diikuti oleh Seluruh Kanwil Kemenkumham, termasuk Seluruh Divisi Pemasyarakatan, maupun Unit Pelaksana Teknis Kemenkumham seluruh Indonesia.

Rupbasan Kelas I Kupang turut ambil bagian dalam kegiatan ini, Kepala Rupbasan Kelas I Kupang, Zonni Andra, S. H, M. H didampingi Kasubsi Pengamanan dan Pengelolaan (Kasubsi Pamlola), Mohammad Rustham, S. H dan Kepala Sub Seksi Administrasi dan Pemeliharaan (Kasubsi Minhra) Imang Blegur, S. Sos mengikuti kegiatan secara langsung melalui aplikasi Zoom Meeting di Ruang Rapat Rupbasan Kelas I Kupang.

Merujuk kepada Hasil Evaluasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) tahun 2020 tercatat bahwa Ditjen Pemasyarakatan pada urutan ke-7 di antara unit eselon I lainnya dengan nilai 82,08 (predikat A memuaskan), kemudian hasil evaluasi SPIP, berada pada urutan ke-7 dengan nilai 3,709, serta hasil evaluasi PMPRB, ada pada urutan ke-10 dengan nilai 13,90.

"Hal ini menunjukkan bahwa seluruh jajaran Pemasyarakatan baik di Pusat maupun di Wilayah agar bekerja semakin keras dan semakin membangun sinergi untuk meningkatkan prestasi kinerja pemasyarakatan di tahun-tahun mendatang. Prestasi Pemasyarakatan yang telah ditorehkan di tahun 2020 berupa predikat WBK bagi 30 UPT Pemasyarakatan dan predikat WBBM bagi 3 UPT Pemasyarakatan, merupakan prestasi yang patut disyukuri sekaligus memacu UPT yang lain untuk melakukan hal yang sama. Karena itu kami mendorong seluruh UPT Pemasyarakatan di seluruh Indonesia untuk terus membangun Zona Integritas menuju UPT Pemasyarakatan berpredikat WBK/WBBM. Dengan prestasi yang sudah ada ini, rekan-rekan Kepala UPT tahun ini harus terus berlomba, belajar dari UPT yang sudah mendapatkan predikat WBK/WBBM. Saya akan terus melihat bagaimana pelaksanaannya nanti," ujar orang nomor 1 di jajaran Pemasyarakatan tersebut.

#rupbasanKupang

#speeduppemasyarakatan

#kumhampasti

#alwaysthebest

#kitongpasti

Belum ada Komentar untuk "Kepala Rupbasan Kelas I Kupang Mengikuti Arahan Dirjenpas pada Penandatanganan Perjanjian Kinerja Pemasyarakatan Tahun 2021"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Ada yang ingin anda sampaikan? Mulai obrolan via Whastapp
Hai, ada yang bisa kami bantu? ...
Klik di sini untuk beralih ke Whatsapp