Kepala Rupbasan Kelas I Kupang Mengikuti Arahan Dirjenpas pada Penandatanganan Perjanjian Kinerja Pemasyarakatan Tahun 2021
Sebagai unit utama yang mempunyai tugas dan fungsi untuk merumuskan
kebijakan dan standarisasi Pemasyarakatan dilingkungan Kementerian Hukum dan Hak
Asasi Manusia, Direktorat Jendral Pemasyarakatan menyelenggarakan Penandatanganan
Perjanjian Kinerja Pemasyarakatan Tahun 2021 pada Selasa (02/01). Berlangsung
di Graha Bhakti Pemasyarakatan dan diikuti oleh Seluruh Kanwil Kemenkumham,
termasuk Seluruh Divisi Pemasyarakatan, maupun Unit Pelaksana Teknis
Kemenkumham seluruh Indonesia.
Rupbasan Kelas I Kupang turut ambil bagian dalam kegiatan ini,
Kepala Rupbasan Kelas I Kupang, Zonni Andra, S. H, M. H didampingi Kasubsi Pengamanan
dan Pengelolaan (Kasubsi Pamlola), Mohammad Rustham, S. H dan Kepala Sub Seksi
Administrasi dan Pemeliharaan (Kasubsi Minhra) Imang Blegur, S. Sos mengikuti
kegiatan secara langsung melalui aplikasi Zoom Meeting di Ruang Rapat
Rupbasan Kelas I Kupang.
Merujuk kepada Hasil
Evaluasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) tahun 2020 tercatat
bahwa Ditjen Pemasyarakatan pada urutan ke-7 di antara unit eselon I lainnya
dengan nilai 82,08 (predikat A memuaskan), kemudian hasil evaluasi SPIP, berada
pada urutan ke-7 dengan nilai 3,709, serta hasil evaluasi PMPRB, ada pada
urutan ke-10 dengan nilai 13,90.
"Hal ini
menunjukkan bahwa seluruh jajaran Pemasyarakatan baik di Pusat maupun di
Wilayah agar bekerja semakin keras dan semakin membangun sinergi untuk
meningkatkan prestasi kinerja pemasyarakatan di tahun-tahun mendatang. Prestasi
Pemasyarakatan yang telah ditorehkan di tahun 2020 berupa predikat WBK bagi 30
UPT Pemasyarakatan dan predikat WBBM bagi 3 UPT Pemasyarakatan, merupakan
prestasi yang patut disyukuri sekaligus memacu UPT yang lain untuk melakukan
hal yang sama. Karena itu kami mendorong seluruh UPT Pemasyarakatan di seluruh
Indonesia untuk terus membangun Zona Integritas menuju UPT Pemasyarakatan
berpredikat WBK/WBBM. Dengan prestasi yang sudah ada ini, rekan-rekan Kepala
UPT tahun ini harus terus berlomba, belajar dari UPT yang sudah mendapatkan
predikat WBK/WBBM. Saya akan terus melihat bagaimana pelaksanaannya
nanti," ujar orang nomor 1 di jajaran Pemasyarakatan tersebut.
#rupbasanKupang
#speeduppemasyarakatan

Belum ada Komentar untuk "Kepala Rupbasan Kelas I Kupang Mengikuti Arahan Dirjenpas pada Penandatanganan Perjanjian Kinerja Pemasyarakatan Tahun 2021"
Posting Komentar