Kepala Rupbasan Kupang menerima Kunjungan Kajari Kabupaten Kupang


Akhir dari sebuah proses peradilan dalam kaitannya dengan benda sitaan  negara (Basan) dan barang rampasan  negara (baran) adalah pengekskusian yang dilaksanakan oleh Kejaksaan selaku eksekutor berdasarkan Putusan Pengadilan yang telah inkrah. Untuk melaksanakan hal tersebut diatas maka pada hari ini Jumat (6/11) Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang Shirley Manutede yang didampinggi Kepala Seksi (Kasi) Barang Bukti Dewi A. M. Humau dan rombongan melakukan koordinasi dengan Rupbasan Kelas I Kupang dan diterima langsung oleh Zonni Andra selaku Kepala Rupbasan Kelas I Kupang yang didampinggi oleh Imang Blegur selaku Kepala Sub Seksi (Kasubsi) Adminstrasi dan Pemeliharaan (Minhara).

Kunjungan yang dilaksanakan selama kurang lebih 2 jam dan berlangsung tepat jam 13.00 wita ini bertujuan untuk melihat kondisi benda sitaan yang disimpan di Rupbasan Kupang berupa pakaian bekas sebanyak 1.640 karung  yang akan dimusnakan. Basan-baran tersebut merupakan tindak pidana kepabeanan yang berasal dari Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai TMP C Kupang dan tercatat pada register Rupbasan dengan nomor 038/TEKSTIL/2019 yang disimpan di Rupbasan Kupang sejak tanggal 24 Juli 2019 yang telah dilimpahkan ke Kejaksanaan Negeri Kabupaten Kupang pada tanggal 18 September 2019.

Pada kesempatan ini Shirley menyampaikan bahwa “kita akan melaksanakan pemusnahan secara bertahap dikarenakan jumlah basan yang banyak dan akan dimulai dengan pemusnahan 21 karung barang sitaan pada kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang yang merupakan sampel perkara tindak pidana tersebut”. Zonni pun mengapresiasi kinerja dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang yang telah bekerja cepat dalam proses perkara ini “ Kami mendukung semua kerja dari Jaksa yang telah menyelesaikan perkara ini dan kamipun akan mengeluarkan benda sitaan tersebut secara bertahap untuk pemusnahan” ungkap Zonni.

Shirley dan rombongan juga melihat benda sitaan yang berasal dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang dan langsung menanyakan kepada rombongan dari kejaksaan sejauh mana proses hukum dari barang sitaan tersebut.

Mengakhiri kunjungan ini Zonni menyampaikan bahwa Rupbasan Kupang selalu siap untuk menerima setiap basan-baran, karena tugas pokok dan fungsi Rupbasan sesuai undang-undang  sebagai tempat penyimpanan benda sitaan dan barang rampasan negara.







Belum ada Komentar untuk " "

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Ada yang ingin anda sampaikan? Mulai obrolan via Whastapp
Hai, ada yang bisa kami bantu? ...
Klik di sini untuk beralih ke Whatsapp