Kepala Rupbasan Kupang
menerima Kunjungan Kajari Kabupaten Kupang
Akhir dari sebuah proses peradilan dalam kaitannya dengan benda sitaan negara (Basan) dan barang rampasan negara (baran) adalah pengekskusian yang dilaksanakan oleh Kejaksaan selaku eksekutor berdasarkan Putusan Pengadilan yang telah inkrah. Untuk melaksanakan hal tersebut diatas maka pada hari ini Jumat (6/11) Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang Shirley Manutede yang didampinggi Kepala Seksi (Kasi) Barang Bukti Dewi A. M. Humau dan rombongan melakukan koordinasi dengan Rupbasan Kelas I Kupang dan diterima langsung oleh Zonni Andra selaku Kepala Rupbasan Kelas I Kupang yang didampinggi oleh Imang Blegur selaku Kepala Sub Seksi (Kasubsi) Adminstrasi dan Pemeliharaan (Minhara).
Kunjungan yang dilaksanakan selama
kurang lebih 2 jam dan berlangsung tepat jam 13.00 wita ini bertujuan untuk
melihat kondisi benda sitaan yang disimpan di Rupbasan Kupang berupa pakaian
bekas sebanyak 1.640 karung yang akan
dimusnakan. Basan-baran tersebut merupakan tindak pidana kepabeanan yang
berasal dari Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai TMP C Kupang dan
tercatat pada register Rupbasan dengan nomor 038/TEKSTIL/2019 yang disimpan di
Rupbasan Kupang sejak tanggal 24 Juli 2019 yang telah dilimpahkan ke
Kejaksanaan Negeri Kabupaten Kupang pada tanggal 18 September 2019.
Pada kesempatan ini Shirley
menyampaikan bahwa “kita akan melaksanakan pemusnahan secara bertahap
dikarenakan jumlah basan yang banyak dan akan dimulai dengan pemusnahan 21
karung barang sitaan pada kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang yang merupakan
sampel perkara tindak pidana tersebut”. Zonni pun mengapresiasi kinerja dari
Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang yang telah bekerja cepat dalam proses perkara
ini “ Kami mendukung semua kerja dari Jaksa yang telah menyelesaikan perkara
ini dan kamipun akan mengeluarkan benda sitaan tersebut secara bertahap untuk
pemusnahan” ungkap Zonni.
Shirley dan rombongan juga melihat
benda sitaan yang berasal dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang dan langsung
menanyakan kepada rombongan dari kejaksaan sejauh mana proses hukum dari barang
sitaan tersebut.
Mengakhiri kunjungan ini Zonni menyampaikan bahwa Rupbasan Kupang selalu siap untuk menerima setiap basan-baran, karena tugas pokok dan fungsi Rupbasan sesuai undang-undang sebagai tempat penyimpanan benda sitaan dan barang rampasan negara.






Belum ada Komentar untuk " "
Posting Komentar