Pemusnahan Barang Bukti

 Selasa, 10 November 2020


Kepala Rupbasan Kelas I Kupang Zonni Andra didampingi Kasubsi Minhara Imang Blegur mengikuti Pemusnahan Barang Bukti Tindak Pidana Umum dan Tindak Pidana Khusus yang telah Berkekuatan Hukum Tetap yang di laksanakan oleh Kejaksaan Negeri Oelamasi Kabupaten Kupang. 



Jenis Barang Bukti yang dimusnahkan antara lain: 1661 Karung Pakaian Bekas, 2035 Botol Minyak Urut, dan sejumlah senjata tajam. Acara pemusnahan juga dihadiri Kepala Kepolisian Resor Kupang, Ketua Pengadilan Negeri Oelamasi, dan Perwakilan Bea Cukai Kupang.


Barang bukti pakaian bekas sejumlah 1661 karung yang ikut dimusnakan merupakan barang bukti yang sudah sejak lama dititipkan di Rupbasan Kupang oleh pihak Bea Cukai Kupang




Belum ada Komentar untuk "Pemusnahan Barang Bukti"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Ada yang ingin anda sampaikan? Mulai obrolan via Whastapp
Hai, ada yang bisa kami bantu? ...
Klik di sini untuk beralih ke Whatsapp