RUPBASAN KUPANG LAKUKAN PENERIMAAN DAN PENGELUARAN BENDA SITAAN TITIPAN APH
Kupang-HRK. Kamis (21/03), Rupbasan Kelas I Kupang yang merupakan salah satu UPT di lingkungan Kantor Wilayah Kemenkumham NTT dibawah pimpinan Marciana Dominika Jone mengeluarkan benda sitaan negara titipan Kejaksaan Negeri Kota Kupang berupa BBM jenis pertalite sebanyak 2 drum dengan isi 200 liter atau kurang lebih 400 liter dengan pelanggaran pasal 5 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas dengan Putusan Pengadilan Nomor : 119/Pid.B/2023/PN.KPG tanggal 23 Oktober 2023 yang mana dalam amar putusannya barang butki tersebut dinyatakan dirampas untuk negara.
Selain melakukan pengeluaran, di hari yang sama Rupbasan Kupang juga menerima titipan benda sitaan yang masih dari Kejaksaan Negeri Kota Kupang berupa satu unit mobil dan satu unit motor yang melanggar Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lakalantas.
Kasubsi Administrasi dan Pemeliharaan Imang Blegur menerima kedatangan Staf BB Kejari Kota Kupang, Putri Junita Ashari yang tiba di Rupbasan Kupang pukul 11.00 Wita dengan membawa surat penitipan dan pengeluaran barang bukti. Selanjutnya Imang memerintahkan Petugas Minhara untuk melakukan cek fisik dan membuat berita acara serah terima untuk basan yang dititipkan dan juga berita acara pengeluaran bagi basan yang dikeluarkan, yang kemudian ditandatangani oleh Kepala Rupbasan Kupang Sahid Andriyanto Arief.
Petugas Rupbasan Kupang juga turut mengawal proses penerimaan dan pengeluaran benda sitaan negara sebagai bentuk pelayanan prima Rupbasan Kupang, dengan mengedepankan motto “Memberikan Pelayanan Terbaik Adalah Kewajiban Kami”. (Kontributor HRK-BMC)
Belum ada Komentar untuk "RUPBASAN KUPANG LAKUKAN PENERIMAAN DAN PENGELUARAN BENDA SITAAN TITIPAN APH"
Posting Komentar