KELUARKAN 10 DRUM BBM BARANG RAMPASAN NEGARA, APH GUNAKAN LAYANAN RUPBASAN KUPANG.


Kupang-HRK. Sebanyak 10 drum BBM berisi minyak tanah, dikeluarkan dari Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara(Rupbasan) Kelas I Kupang. Pengeluaran BBM yang statusnya sudah menjadi Barang Rampasan Negara (Baran) sesuai Putusan Pengadilan Negeri Kupang nomor 119/Pid.B/2023/PN Kupang tersebut dilaksanakan pada kamis (29/2) sekitar pukul 14.25 wita, oleh Aparat Penegak Hukum (APH) dengan menggunakan Layanan Pengeluaran Basan Baran Rupbasan Kupang.

Petugas APH dari Kejari Kota Kupang Imelda Poenamo dan Putri Ashari yang tiba di Rupbasan Kupang, untuk mengeluarkan BBM tersebut, dilayani Petugas Layanan Pengeluaran Basan Baran Yani Atbis. Usai pemeriksaan dokumen pengeluaran dan dinyatakan lengkap, serta menandatangani Berita Acara Pengeluaran Basan Baran, Yani langsung  mengajak Imel dan Putri menuju gudang basan baran untuk mengawasi pelaksanaan kegiatan pengeluaran baran tersebut.

Kepada Kontributor HRK, Imang Blegur selaku  Kasubsi Administrasi dan Pemeliharaan (Minhara) Rupbasan Kupang mengatakan “Pengeluaran barang rampasan ini, karena barang rampasan ini telah inkracht, sehingga perlu di eksekusi oleh Kejaksaan Negeri Kupang, selaku eksekutor sesuai amar putusan”.

Lebih lanjut ia mengungkapkan bahwa terkait pengelolaan basan –baran, Rupbasan Kupang memiliki 2 layanan yang biasa digunakan oleh APH, yakni Layanan Penerimaan Basan Baran serta Layanan Pengeluaran Basan Baran. Selain 2 layanan tersebut, Rupbasan Kupang juga memilik Layanan Informasi Basan Baran dan Layanan Self Service yang dapat digunakan oleh  APH dan masyarakat.

Kepala Rupbasan Kupang Sahid Andriyanto Arief yang didampingi Plh. Kasubsi Pengamanan dan Pengelolaan Rudy Nellu, yang ditemui saat mengawasi pengeluaran baran tersebut, mengungkapkan bahwa target kinerja dalam pengeluaran basan baran yang dikeluarkan berdasarkan putusan yang berkekuatan hukum tetap yang ditentukan Kementrian Hukum dan HAM untuk Rupbasan Kupang adalah 100 persen.

“Saya mengapresiasi teman-teman dari Kejari Kota Kupang, yang sudah mengeksekusi putusan pengadilan, melalui kegiatan pengeluaran baran ini”, ujar Sahid.

Menurutnya, dengan dengan kegiatan pengeluaran 10 drum BBM ini, teman-teman Kejari Kota Kupang sudah turut serta dalam pencapaian target kinerja Rupbasan Kupang di tahun 2024. (Kontributor HRK-AD).

 

Belum ada Komentar untuk "KELUARKAN 10 DRUM BBM BARANG RAMPASAN NEGARA, APH GUNAKAN LAYANAN RUPBASAN KUPANG."

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Ada yang ingin anda sampaikan? Mulai obrolan via Whastapp
Hai, ada yang bisa kami bantu? ...
Klik di sini untuk beralih ke Whatsapp