KELUARKAN 10 DRUM BBM BARANG RAMPASAN NEGARA, APH GUNAKAN LAYANAN RUPBASAN KUPANG.
Kupang-HRK. Sebanyak 10 drum BBM berisi minyak tanah, dikeluarkan dari Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara(Rupbasan) Kelas I Kupang. Pengeluaran BBM yang statusnya sudah menjadi Barang Rampasan Negara (Baran) sesuai Putusan Pengadilan Negeri Kupang nomor 119/Pid.B/2023/PN Kupang tersebut dilaksanakan pada kamis (29/2) sekitar pukul 14.25 wita, oleh Aparat Penegak Hukum (APH) dengan menggunakan Layanan Pengeluaran Basan Baran Rupbasan Kupang.
Petugas APH dari
Kejari Kota Kupang Imelda Poenamo dan Putri Ashari yang tiba di Rupbasan
Kupang, untuk mengeluarkan BBM tersebut, dilayani Petugas Layanan Pengeluaran
Basan Baran Yani Atbis. Usai
pemeriksaan dokumen pengeluaran dan dinyatakan lengkap, serta menandatangani
Berita Acara Pengeluaran Basan Baran, Yani langsung mengajak Imel dan Putri menuju gudang basan
baran untuk mengawasi pelaksanaan kegiatan pengeluaran baran tersebut.
Kepada Kontributor
HRK, Imang Blegur selaku Kasubsi Administrasi dan Pemeliharaan
(Minhara) Rupbasan Kupang mengatakan “Pengeluaran barang rampasan ini,
karena barang rampasan ini telah inkracht, sehingga perlu di eksekusi oleh Kejaksaan
Negeri Kupang, selaku eksekutor sesuai amar putusan”.
Lebih lanjut ia
mengungkapkan bahwa terkait pengelolaan basan –baran, Rupbasan Kupang memiliki
2 layanan yang biasa digunakan oleh APH, yakni Layanan Penerimaan Basan Baran
serta Layanan Pengeluaran Basan Baran. Selain 2 layanan tersebut, Rupbasan
Kupang juga memilik Layanan Informasi Basan Baran dan Layanan Self Service yang
dapat digunakan oleh APH dan masyarakat.
Kepala Rupbasan Kupang Sahid Andriyanto Arief yang didampingi Plh. Kasubsi
Pengamanan dan Pengelolaan Rudy Nellu, yang ditemui saat mengawasi
pengeluaran baran tersebut, mengungkapkan bahwa target kinerja dalam pengeluaran
basan baran yang dikeluarkan berdasarkan putusan yang berkekuatan hukum tetap
yang ditentukan Kementrian Hukum dan HAM untuk Rupbasan Kupang adalah 100
persen.
“Saya mengapresiasi
teman-teman dari Kejari Kota Kupang, yang sudah mengeksekusi putusan
pengadilan, melalui kegiatan pengeluaran baran ini”, ujar Sahid.
Menurutnya,
dengan dengan kegiatan pengeluaran 10 drum BBM ini, teman-teman Kejari Kota
Kupang sudah turut serta dalam pencapaian target kinerja Rupbasan Kupang di
tahun 2024. (Kontributor HRK-AD).
Belum ada Komentar untuk "KELUARKAN 10 DRUM BBM BARANG RAMPASAN NEGARA, APH GUNAKAN LAYANAN RUPBASAN KUPANG."
Posting Komentar