RUPBASAN KUPANG TERIMA BENDA SITAAN NEGARA KASUS PENGANIAYAAN DARI APH

 


Kupang-HRK. Selasa (16/01), Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (RUPBASAN) Kelas I Kupang yang merupakan salah satu UPT di lingkungan Kanwil Kemenkumham NTT dibawah pimpinan Marciana Dominika Jone, menerima titipan benda sitaan negara dari Kejaksaan Negeri Kota Kupang berupa 1 unit mobil pick up warna putih dengan Perkara tindak pidana Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP Sub Pasal 351 Ayat (3) KUHP tentang Penganiayaan yang mengakibatkan kematian.


Imang Blegur selaku Kasubsi Administrasi dan Pemeliharaan kemudian memerintahkan petugasnya untuk melakukan pemeriksaan kelengkapan administrasi, melakukan proses Penelitian meliputi pengecekan fisik, pendokumentasian, selanjutnya berkas benda sitaaan tersebut di buatkan Berita Acara Serah Terima, di tanda tangani oleh Kepala Sub Seksi Administrasi dan Pemeliharaan selaku Pihak Kedua (II) dan Selaku Pihak Penitip/ Pihak Pertama (I) dari Kejaksaan Negeri Kota Kupang, bersama saksi dari kedua belah Pihak dan di ketahui Atas Nama Kepala Rupbasan Kupang.


Selanjutnya benda sitaan tersebut disimpan/ ditempatkan pada Gudang Terbuka Umum di Rupbasan Kelas I Kupang, dan lebih lanjut Pihak Kejaksaan Negeri Kota Kupang akan menginformasikan seluruh perkembangan status hukum benda sitaan tersebut kepada Pihak Rupbasan Kupang sebagaimana batas waktu proses pemeriksaan perkara tindak pidana yang diatur dalam Undang-undang Nomor. 8 Tahun 1981 (KUHAP). (Kontributor HRK-BMC)



Belum ada Komentar untuk "RUPBASAN KUPANG TERIMA BENDA SITAAN NEGARA KASUS PENGANIAYAAN DARI APH"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Ada yang ingin anda sampaikan? Mulai obrolan via Whastapp
Hai, ada yang bisa kami bantu? ...
Klik di sini untuk beralih ke Whatsapp