RUPBASAN KUPANG CAPAI NILAI KEPATUHAN 100% DALAM PELAPORAN HARTA KEKAYAAN


Kupang-HRK. LHKPN, LHKASN dan SPT Tahunan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN). Pelaporan ini merupakan bentuk tanggung jawab sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk melaporkan harta kekayaan yang diperoleh di tahun/periode sebelumnya. Melalui pelaporan ini adalah wujud komitmen dan tranparansi seluruh insan Pengayoman dalam menyelenggarakan pemerintahan yang bersih dan transparan.


Kepala Rupbasan Kelas I Kupang Sahid Andriyanto Arief pada rapat hari Senin (08/01) lalu, memerintahkan jajarannya untuk menyelesaikan Laporan Harta Kekayaan diantaranya LHKASN, LHKPN dan Bukti Penerimaan elektronik (BPE) SPT Tahunan serta mengunggah BPE SPT pada Aplikasi Seraya dalam bulan Januari 2024 ini.

Menindaklanjuti hal tersebut, seluruh jajaran Rupbasan Kupang telah menyelesaikan pelaporan tersebut pada hari ini Sabtu, (13/01/2024).


Dengan selesainya pelaporan harta kekayaan oleh seluruh petugas Rupbasan Kupang tersebut, maka persentase kepatuhan Rupbasan Kelas I Kupang telah berhasil mencapai 100%.

Kepala Rupbasan Kupang menyampaikan terima kasih pada jajarannya yang telah menyelesaikan pelaporan harta kekayaan.

"Terima kasih kepada Bapak Ibu rekan-rekan semua untuk kerjasamanya dalam menyelesaikan pelaporan harta kekayaan. Hal ini dilakukan demi mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan bebas dari Praktik Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN)", ungkapnya. (Kontributor HRK-BMC)

Belum ada Komentar untuk "RUPBASAN KUPANG CAPAI NILAI KEPATUHAN 100% DALAM PELAPORAN HARTA KEKAYAAN"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Ada yang ingin anda sampaikan? Mulai obrolan via Whastapp
Hai, ada yang bisa kami bantu? ...
Klik di sini untuk beralih ke Whatsapp