PERCEPAT PELAPORAN HARTA KEKAYAAN ASN, KEPALA RUPBASAN KUPANG : “SELURUH PETUGAS RUPBASAN WAJIB MELAPORKAN LHKASN”.
Kupang-HRK. Kepala Rupbasan Kupang Sahid Andriyanto Arief mewajibkan kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) Rupbasan Kupang untuk segera melaporkan harta kekayaan melalui Aplikasi SERAYA (Sistem Aplikasi Pellaporan Harta Kekayaan) Kementerian Hukum dan HAM..
“Setiap ASN
Rupbasan Kupang wajib untuk melaporkan harta kekayaan, sebagai bentuk ketaatan
terhadap peraturan perundang-undangan”, ujar Andri.
Hal tersebut ia
ungkapkan dalam rapat percepatan penyampaian pelaporan harta kekayaan ASN senin
(8/1), di ruang Multifungsi Rupbasan Kupang.
Lebih lanjut beliau mengatakan bahwa pelaporan harta kekayaan tersebut, juga dimaksudkan untuk membangun integritas ASN yang bersih dan bebas dari korupsi serta tidak menyalahgunakan wewenang.
Dalam rapat yang
dihadiri Kasubsi Administrasi dan Pemeliharaan (Minhara) Imang Blegur, Plh.
Kasubsi Pengamanan dan Pengelolaan (Pamlola) Rudy Nellu, serta 20 orang ASN
Rupbasan Kupang, dirinya juga mengharapkan seluruh pelaporan yang menjadi kewajiban
ASN, baik Pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi, Pelaporan LHKASN dan Pelaporan
LHKPN utuk tahun pelaporan 2023, sudah selesai dilaporan dalam bulam Januari
2024.
Andri juga
meminta kepada Rudy selaku Plh. Kasubsi Pamlola yang membawahi tugas
Kepegawaian, untuk memonitoring seluruh pelaporan tersebut oleh ASN Rupbasan
Kupang, untuk dilaporkan kepada dirinya dalam dua minggu kedepan.
Menanggapi hal
itu, Rudy menyatakan kesiapan dan kesanggupannya untuk melaksanakan monitoring tersebut.. Rudy
juga mengungkapkan bahwa untuk pelaporan periode tahun 2022, dari 31 orang ASN
Rupbasan Kupang yang sudah menyampaikan laporan, semuanya sudah terverifikasi lengkap
dan laporan dinyatakan diterima oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Hukum dan
HAM.
Kepala Rupbasan
juga membuka kesempatan diskusi, untuk menerima kendala-kendala yang dihadapi
oleh ASN Rupbasan Kupang dalam melaksanakan pelaporan harta kekayaan.
Sebelum menutup
rapat, Andri meminta kepada tim keuangan, agar segera mencetak bukti pemotongan
pajak formulir 1721 A1, yang akan dipakai sebagai dasar penyampaian laporan
harta kekayaan ASN dan pelaporan SPT Orang Pribadi.
Sampai dengan berita ini dipublikasi, hasil pemantauan memalui WhatsApp Grup Rupbasan Kupang, 9 orang sudah melaporkan SPT Orang Pribadi melalui lewat kanal DJP Online dan 8 orang yang sudah menyampaikan LHKASN melalui aplikasi SERAYA Kumham. (Kontributor HRK-AD).
Belum ada Komentar untuk "PERCEPAT PELAPORAN HARTA KEKAYAAN ASN, KEPALA RUPBASAN KUPANG : “SELURUH PETUGAS RUPBASAN WAJIB MELAPORKAN LHKASN”."
Posting Komentar