Tingkatkan Pemahaman dan Kinerja ASN Rupbasan Kupang, Plh Kasubsi Pamlola Sosialisasikan Aturan Kepegawaian dan Evaluasi Kearsipan
Kupang-HRK. Pasca mengikuti Sosialisasi Pembinaan Kepegawaian dan Kearsipan yang diselenggarakan oleh Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Nusa Tenggara Timur selama tiga hari, sejak tanggal 7 Desember sampai dengan 9 Desember 2023, Plh. Kasubsi Pamlola Rudy J. Nellu dan Pengelola Kepegawaian Ary O. Donuata lakukan pemaparan hasil sosialisasi di ruang multifungsi Rupbasan Kupang, Selasa (12/12/2023).
Adapun materi yang disampaikan ialah mengenai Permenkumham Nomor 24 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penjatuhan Hukuman Disiplin dan Penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Rudy J. Nellu selaku salah satu Narasumber dalam sosialisasi ini menyampaikan kepada peserta sosialisasi untuk memahami kewajiban dan larangan utama yang berkaitan dengan larangan ASN yang ada di Permenkumham 24 Tahun 2023 karena dampak yang ditimbulkan merupakan faktor penentu jenis hukdis atas pelanggaran yang dilakukan.
Selanjutnya Ary O. Donuata turut menambahkan selain penting guna proses pembinaan, seluruh jajaran Rupbasan Kupang harus tahu apa pembeda yang terdapat dalam Permenkumham Nomor 24 Tahun 2023 dengan Permenkumham sebelumnya.
"Ada beberapa hal yang disesuaikan dengan kondisi terkini. Sehingga, Kepala Satuan Kerja dan jajaran di bawahnya terutama pemangku tusi kepegawaian penting untuk mengetahui tata cara dalam penjatuhan hukuman disiplin", ujar Ary.
Dari pemaparan yang disampaikan, Kepala Rupbasan Kupang memberikan tanggapan bahwa sosialisasi ini sangat membantu jajaran Rupbasan Kupang dapat memahami Permenkumham Nomor 24 Tahun 2023 ini.
"Kita tentu berharap bahwa dengan adanya peraturan ini pelaksanaan tugas dan fungsi di Rupbasan Kupang dapat berjalan dengan baik dan dapat diimplementasikan dengan penuh tanggung jawab,” ujarnya.
Rupbasan Kupang merupakan salah satu Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Kanwil Kemenkumham NTT dibawah pimpinan Marciana Dominika Jone. (Kontributor HRK-BMC)
Belum ada Komentar untuk " Tingkatkan Pemahaman dan Kinerja ASN Rupbasan Kupang, Plh Kasubsi Pamlola Sosialisasikan Aturan Kepegawaian dan Evaluasi Kearsipan"
Posting Komentar