RUPBASAN KUPANG KELUARKAN KENDARAAN RODA DUA TITIPAN APH

Kupang-HRK. Senin (11/12/2023), Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas I Kupang kembali mengeluarkan benda sitaan negara berupa satu unit kendaraan roda 2 sesuai dengan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor Putusan: 1211/PID/2023/MA.RI tanggal 26 Oktober 2023 dengan pelanggaran Pasal 340 Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-2 KUHP dan Pasal 80 ayat (3) jo Pasal 76C UU No.35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-2 KUHP.


Kasubsi Administrasi dan Pemeliharaan Imang Blegur menerima kedatangan Staf BB Kejari Kota Kupang, Antonius Septianus yang tiba di Rupbasan pukul 10.30 Wita, dan selanjutnya memerintahkan Petugas Minhara untuk melakukan cek fisik dan membuat berita acara pengeluaran benda sitaan titipan APH terkait.


Usai membuat berita acara pengeluaran, Kepala Rupbasan Kelas I Kupang Sahid Andriyanto Arief kemudian menandatangani berita acara tersebut untuk kemudian dilakukan pengeluaran basan titipan Kejari Kota Kupang.


Diharapkan dengan adanya pengeluaran benda sitaan negara yang ada di Rupbasan Kupang ini dapat mengurangi kepadatan isi gudang penyimpanan.

Rupbasan Kupang merupakan salah satu UPT di lingkungan Kantor Wilayah Kemenkumham NTT dibawah pimpinan Marciana Dominika Jone. (Kontributor HRK-BMC)

Belum ada Komentar untuk "RUPBASAN KUPANG KELUARKAN KENDARAAN RODA DUA TITIPAN APH"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Ada yang ingin anda sampaikan? Mulai obrolan via Whastapp
Hai, ada yang bisa kami bantu? ...
Klik di sini untuk beralih ke Whatsapp