RUPBASAN KUPANG MUTAHIRKAN DATA BASAN BARAN PADA PAPAN STEREK
Kupang-HRK. Pengelola Basan Baran Rupbasan Kupang Maryati Adoe dan Andri Fatu melaksanakan kegiatan pemutahiran data basan baran pada papan sterek jumat (15/12), mengingat adanya lalu lintas masuk keluarnya basan baran. Hal tersebut dimaksudkan agar informasi basan baran yang ada di papan sterek sesuai dengan data barang yang ada di gudang penyimpanan Rupbasan Kupang.
“Pembaharuan
data basan baran pada papan sterek ini merupakan salah satu tugas dalam
melaksanakan pengelolaan basan-baran”,
ungkap Imang Blegur selaku Kasubsi Administrasi dan Pemeliharaan
(Minhara) yang mengawasi langsung pelaksanaan kegiatan tersebut.
Kontributor HRK yang mewawancarai Maryati disela-sela kegiatan mengungkapkan bahwa pembaharuan data basan baran pada papan sterek ini juga disesuaikan dengan Register basan baran yang tercatat pada Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) Rupbasan Kelas I Kupang dan buku register gudang. Ia juga menambahkan bahwa seluruh data basan baran yang ada di Rupbasan Kupang selalu dicatat pada aplikasi tersebut secara real time oleh Pengelola SDP.
Kepala Rupbasan
Kupang Sahid Andriyanto Arif usai menerima laporan pelaksanaan kegiatan dari
Kasubsi Minhara, mengatakan bahwa lalu lintas basan baran pada desember 2023
tercatat dua register penerimaan dan lima register pengeluaran. Lebih lanjut ia
mengungkapkan bahwa capaian kinerja pengeluaran basan baran yang telah inkrah
pada tahun 2023 mencapai 84,61 % atau lebih tinggi 4,64 % dari target Direktorat
Jenderal Pemasyarakatan yang di patok pada angka 80 % untuk Rupbasan seluruh
Indonesia.
Andri juga mengatakan bahwa dari data capaian kinerja tersebut, menunjukan bahwa Rupbasan Kupang sebagai satuan kerja dibawah Kanwil Kementerian Hukum dan HAM NTT yang saat ini di pimpin Marciana Jone, telah memberikan kontribusi positif bagi bagi tercapainya target kinerja Kementerian Hukum dan HAM. (Kontributor HRK-AD).
Belum ada Komentar untuk "RUPBASAN KUPANG MUTAHIRKAN DATA BASAN BARAN PADA PAPAN STEREK"
Posting Komentar