WUJUDKAN PENINGKATAN PENYELESAIAN STATUS BASAN/BARAN, RUPBASAN KUPANG KELUARKAN BARANG BUKTI TITIPAN APH


Kupang-HRK. Karupbasan Kupang Sahid Andriyanto Arief terus laksanakan percepatan capaian target kinerja tahun 2023 mengenai penyelesaian status/eksekusi basan baran dengan mengeluarkan barang bukti titipan Kejaksaan Negeri Kota Kupang berupa satu unit sepeda motor kawasaki ninja, Kamis (30/11/2023).

Pukul 11.30 Wita Karupbasan Kupang menerima kedatangan Staf Pidum Kejari Kota Kupang Putri Junita Ashari di ruang kerjanya dengan membawa surat pengeluaran barang bukti perkara tindak Pidana Umum yang melanggar Pasal 310 ayat (4) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan putusan barang tersebut dikembalikan kepada pemilik.


Menindaklanjuti surat tersebut, Imang Blegur selaku Kasubsi Minhara kemudian memerintahkan Petugas Minhara untuk membuat berita acara pengeluaran, melakukan cek fisik dan pengeluaran benda sitaan titipan APH terkait.



Petugas Rupbasan Kupang juga turut mengawal proses pengeluaran benda sitaan negara sebagai bentuk pelayanan prima Rupbasan Kupang yang merupakan salah satu Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Nusa Tenggara Timur dibawah pimpinan Marciana Dominika Jone. (Kontributor HRK-BMC)

Belum ada Komentar untuk " WUJUDKAN PENINGKATAN PENYELESAIAN STATUS BASAN/BARAN, RUPBASAN KUPANG KELUARKAN BARANG BUKTI TITIPAN APH"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Ada yang ingin anda sampaikan? Mulai obrolan via Whastapp
Hai, ada yang bisa kami bantu? ...
Klik di sini untuk beralih ke Whatsapp