RUPBASAN KUPANG KEMBALI KELUARKAN BARANG BUKTI TITIPAN APH
Kupang-HRK. Berdasarkan Surat Pengeluaran Barang Bukti Yang dikeluarkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kupang, Barang Rampasan perkara tindak Pidana Umum yang melanggar Pasal 340 Jo Pasal 5 ayat (1) Ke-2 KUHP dan Pasal 80 ayat (3) jo Pasal 76C UU No.35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 5 ayat (1) Ke-2 KUHP berupa satu unit mobil Avanza dikeluarkan dari Rupbasan Kelas I Kupang, Senin (27/11).
Pukul 11.00 Wita pihak Kejaksaan Negeri Kota Kupang yang diketuai Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Helmy Hidayat tiba di Rupbasan guna melakukan pengeluaran barang bukti sehubungan dengan telah selesai dilaksanakannya proses penuntutan dan dinyatakan Barang Bukti tersebut dikembalikan kepada pemilik.
Kasubsi Minhara Imang Blegur dibawah pimpinan Kepala Rupbasan Kupang Sahid Andriyanto Arief selanjutnya memerintahkan Petugas Minhara untuk membuat berita acara pengeluaran, melakukan cek fisik dan pengeluaran benda sitaan titipan APH terkait.
Petugas Rupbasan Kupang juga turut mengawal proses pengeluaran benda sitaan negara sebagai bentuk pelayanan prima Rupbasan Kupang yang merupakan salah satu Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Nusa Tenggara Timur dibawah pimpinan Marciana Dominika Jone. (Kontributor HRK-BMC)
Belum ada Komentar untuk " RUPBASAN KUPANG KEMBALI KELUARKAN BARANG BUKTI TITIPAN APH"
Posting Komentar