“RUPBASAN KELAS I KUPANG IKUTI ARAHAN TUGAS DAN DISKUSI AKSI AFIRMASI PRODUK DALAM NEGERI (PDN) DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM”
Kupang (27/7), Rupbasan Kelas I Kupang ikuti Arahan Tugas dan Diskusi Aksi Afirmasi Produk Dalam Negeri (PDN) di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia secara daring via aplikasi zoom, kegiatan Arahan Tugas dan Diskusi kali ini sebagai bentuk dukungan Kementerian Hukum dan HAM RI terhadap instruksi Presiden untuk melakukan Percepatan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (PDN) dan Produk Usaha Mikro Kecil dan Koperasi (UMKK).
Dalam sambutannya Sekjen Kemenkumham Andap Budhi Revianto mengingatkan kita untuk melaksanakan arahan Presiden dan arah Menteri Hukum dan HAM, arahan Presiden yaitu : Banyak produk impor dalam belanja pemerintah, kita pintar tapi melakukan hal yang bodoh; Realisasi atas komitmen PDN akan dicek dan diumumkan pada bulan september-oktober 2022; dorong daya beli masyarakat ke produk lokal lewat e-Katalog, jangan ada lagi alasan lebih murah barang impor.
Sedangkan arahan Menteri Hukum dan HAM adalah : Pedomani, pahami dan tindak lanjuti arahan Presiden RI; Pedomani mekanisme prosedur pembelian produk impor; dan Intens lakukan anev realisasi atas komitmen PDN, akan dicek dan diumumkan pada september-oktober 2022.
Sebagai tindak lanjut dari arahan Presiden RI dan Arahan Menteri Hukum dan Ham RI, Andap memberikan Atensi kepada seluruh jajaran Kementerian Hukum dan HAM yaitu : Sehat dan tidak covid-19; Pedomani arahan Presiden, Menkumham, serta implementasikan dengan baik; Pedomani mekanisme pengadaan produk impor; Kakanwil dampingi pejabat fungsional keuangan/BMN dalam pelaksanaan melalui gelar pembinaan; Management by process & management by goals, jika prosesnya salah, maka tujuannya akan salah. Kakanwil tunjuk operator RUP; Intens laksanakan anev secara berkala; Ukuran keberhasilan ditandai dengan komitmen yang sejalan dengan realisasi.
Andap menutup sambutannya dengan memberikan Quotes Of The Day “Keberhasilan sebenarnya sederhana dan hanya butuh tiga langkah saja, yakni ide, komitmen dan kemampuan eksekusi. Apabila hanya ide saja tanpa ada komitmen dan kemampuan eksekusi itu sama saja Omdo (omong doang), dan pada akhirnya kita tidak akan pernah bisa meraih keberhasilan.”
Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan pemamaparan materi dan praktek latihan pengisian e-Katalog yang dibawakan oleh staf Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Mohammad Arief Setiawan. Kontributor HRK-PU
Dukung terus kami dengan like, komen dan share untuk Rupbasan Kelas I Kupang yang lebih baik
Belum ada Komentar untuk "“RUPBASAN KELAS I KUPANG IKUTI ARAHAN TUGAS DAN DISKUSI AKSI AFIRMASI PRODUK DALAM NEGERI (PDN) DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM”"
Posting Komentar