Penandatanganan MoU Pengelolaan Benda Sitaan Negara antara Rupbasan Kupang dan Kejaksaan Negeri Kota Kupang
Kupang – Rupbasan Kelas I Kupang menandatangani Nota Kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) dengan Kejaksaan Negeri Kota Kupang. Sebagai bentuk sinergi dan koordinasi dalam pelaksanaan Pengelolaan Benda Sitaan Negara dan Barang Rampasan negara. Sekaligus sebagai upaya Penyelenggaraan pelayanan publik yang prima. Sehingga kedepannya, mekanisme pengelolaan benda sitaan menjadi jauh lebih baik secara administrasi maupun secara yuridis.
Penandatanganan MoU bertempat di Aula Rupbasan Kelas I Kupang dan ditandatangani oleh Kepala Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara Kelas I Kupang, Zonni Andra, S.H,.M.H dan Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kupang, Odermaks Sombu, S.H., M.A., M.H yang pada kesempatan ini diwakili oleh Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Kejari Kota Kupang, Gerson A. Saudila, S.H. Turut hadir dalam kesempatan ini para pejabat dilingkungan Kejaksaan Negeri Kota Kupang dan Juga para pejabat dilingkungan Rupbasan Kelas I Kupang.
Kepala Rupbasan Kelas I Kupang menguraikan dalam sambutannya bahwa terwujudnya Nota kesepahaman ini sebagai tali pererat kerjasama antara Rupbasan kelas I Kupang dan Kejaksaan Negeri Kota Kupang yang sudah berlangsung lama dan terjalin baik.
“Semoga dengan adanya MoU ini pengelolaan benda sitaan maupun barang rampasan negara menjadi lebih baik, baik secara administratif maupun secara yuridis. Ungkap Kepala Rupbasan Kupang, Zonni Andra
Setelah Penandatanganan Nota Kesepahaman
Kepala Rupbasan Kelas I Kupang menyerahkan Piagam penghargaan sebagai bentuk
apresiasi Rupbasan Kupang atas Kerjasama dan Partisipasi dalam penandatanganan
Nota Kesepahaman ini.
Acara ditutup dengan berfoto bersama perwakilan
dari Kejaksaan Negeri Kota Kupang untuk
mengabadikan acara dan kerja sama yang baik.




Belum ada Komentar untuk "Penandatanganan MoU Pengelolaan Benda Sitaan Negara antara Rupbasan Kupang dan Kejaksaan Negeri Kota Kupang"
Posting Komentar