Kepala Rupbasan Kelas I Kupang Mengikuti Kegiatan Supervisi Rencana Strategis Satuan Kerja (Renstra Satker) Kanwil Kemenkumham NTT
Menindaklanjuti Surat Kepala Biro Perencanaan Nomor:
SEK.1-PR.01.01-45 tanggal 18 Januari 2021 tentang penyampaian Renstra
Kemenkumham Tahun 2020-2024 Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi
Manusia Nusa Tenggara Timur menggelar Supervisi Rencana Kerja Satuan Kerja di
Ruang Multifungsi Kanwil Kemenkumham NTT, Jumat (05/02/2021). Menjadi
narasumber dalam kegiatan ini yakni Kepala Bagian Program dan Anggaran
Sekretaris Jenderal Kemenkumham Rahmi Widhiyanti.
Kegiatan ini mengundang seluruh Kepala Unit Pelaksana Teknis
yang bernaung dibawah Kantor Wilayah Kemenkumham NTTyang hadir secara virtual
melalui aplikasi Zoom Meeting.
Memenuhi undangan Kepala Rupbasan Kelas I Kupang, Zonni Andra,
S.H., M.H didampingi Kepala Sub Seksi Pengamanan dan Pengelolaan (Kasubsi
Pamlola), Mohammad Rustham, S.H mengikuti kegiatan tersebut dari Ruang Rapat
Rupbasan Kelas I Kupang.
Dikemukaan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak
Asasi Manusia Nusa Tenggara Timur, Marciana Dominika Jone ketika membuka
kegiatan ini bahwa proses perencanaan yang tidak dilakukan dengan baik akan
membuat pelaksanaan program dan kegiatan menjadi tidak tepat dan salah sasaran.
Konsep pembangunan yang baik juga terletak pada perencanaan dan harus ada data
dukung atau tidak boleh memakai asumsi. Melalui kegiatan supervisi, seluruh
Satker termasuk Kanwil diharapkan dapat memahami dan mengimplementasikan
penyusunan Renstra secara baik.
“Saya berharap kepada semua rekan-rekan yang mengikuti kegiatan ini agar mengikutinya dengan baik dan sampai tuntas. Kita harus mengikuti kegiatan ini karena sebuah organisasi akan maju apabila desain kegiatan dan programnya telah melalui proses perencanaan yang baik dan tepat,” ujar Kakanwil Kemenkumham NTT, Marciana Jone
Diperjelas oleh Kepala Divisi Administrasi, Garnadi , output dan
outcome memang harus dikedepankan dalam proses perencanaan. Selain itu, perlu
dibedakan antara keinginan dan kebutuhan. “Ada kalanya kita berkeinginan untuk
sesuatu kegiatan. Namun belum tentu itu suatu kebutuhan yang dibutuhkan untuk
kegiatan sesuai dengan target yang ditentukan oleh Kementerian,” ujarnya.
#rupbasanKupang
#speeduppemasyarakatan

Belum ada Komentar untuk "Kepala Rupbasan Kelas I Kupang Mengikuti Kegiatan Supervisi Rencana Strategis Satuan Kerja (Renstra Satker) Kanwil Kemenkumham NTT"
Posting Komentar