Jumat, 11 Desember 2020
Tulis Komentar
Rupbasan Kelas I Kupang kembali mengeluarkan barang rampasan negara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkraht). sebanyak 960 liter Bbm jenis solar diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Kota Kupang dalam hal ini diwakili Kepala Seksi Pengelolan barang bukti dan barang rampasan Eirene M. Oranay, S.H, M.H.
Kepala Rupbasan Kelas I Kupang zonni Andra, S.H,M.H yang didampingi Kepala Sub Seksi Administrasi dan Pemeliharaan Imang Blegur,S.Sos menyambut baik dan berharap kerjasama yang terjalin baik ini dapat terus berjalan demi kelancaran pelaksanaan tugas masing-masing.
Rupbasan Kelas I Kupang berkomitmen akan memberikan pelayanan terbaik demi terciptanya Zona Integritas di Rupbasan Kelas I Kupang .

Belum ada Komentar untuk " "
Posting Komentar