RUPBASAN KELAS I KUPANG MENGELUARKAN 10 UNIT BARANG RAMPASAN NEGARA

 







Kepala Rupbasan Kelas I Kupang Zonni Andra,S.H,M.H menyerahkan secara langsung Berita Acara Pengeluaran Barang Rampasan Negara kepada Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Negara Kejari Kota Kupang Eirene M. Oranay,S.H,M.H

Pengeluaran Barang Sitaan ini berdasarkan Surat Perintah Nomor :B-3118/N.3.10/Cpl. 31/12/2020 Tanggal 10 Desember 2020. Perihal Permohonan Pengeluaran Barang Rampasan.
Barang sitaan yang dikeluarkan berupa :
1. 1 (satu) Buah Navigasi GPS Haiyang HGP 350 PC/Layar
2. 1 (satu) Unit Radar Furuno RDP 118
3. 1 (satu) Unit Radar Levear Model M 1831 L Type 016
4. 1 (satu) Unit Echosounder Onwa Type KF 688
5. 1 (satu) Unit Ais Class B FTGMDC Type FC 2200
6. 2 (dua) Buah Radio VHF FT 805 VHF
7. 1 (satu) Buah Radio MF/HF FTGMDC TYPE FT 808
8. 1 (satu) Buah Telsat Brother FAX 358
9. 7 (tujuh) Buah Radio Buoy
Pada Kesempatan ini Kepala Rupbasan Kupang berkomitmen akan memberikan pelayanan terbaik demi terciptanya Zona Integritas di Rupbasan Kelas I Kupang .

Belum ada Komentar untuk "RUPBASAN KELAS I KUPANG MENGELUARKAN 10 UNIT BARANG RAMPASAN NEGARA"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Ada yang ingin anda sampaikan? Mulai obrolan via Whastapp
Hai, ada yang bisa kami bantu? ...
Klik di sini untuk beralih ke Whatsapp