Rupbasan Kupang Terima Barang Bukti Mobil Avanza Titipan Polda NTT
Selasa, 21 Januari 2025
Tulis Komentar
Kupang, INFO_PAS – Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas I Kupang kembali menerima barang bukti berupa satu unit mobil Avanza hitam yang merupakan titipan dari Kepolisian Daerah (Polda) NTT terkait kasus penggelapan, Selasa (21/01). Mobil tersebut diserahkan langsung oleh tim Direktorat Perawatan Tahanan dan Barang Bukti (Dittahti) Polda NTT dan diterima melalui prosedur resmi oleh pihak Rupbasan Kupang.
Dalam proses penerimaan, tim Dittahti Polda NTT disambut oleh Duta Layanan Rupbasan Kupang dan diarahkan untuk menggunakan layanan penerimaan Basan dan Baran. Proses ini melibatkan pengecekan kelengkapan dokumen penitipan sebelum barang bukti diperiksa kesesuaiannya dengan surat penitipan oleh petugas peneliti. Setelah dinyatakan lengkap, mobil Avanza tersebut ditempatkan di gudang penyimpanan barang bukti sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
Kepala Rupbasan (Karupbasan) Kupang, Sahid Andriyanto Arief, menjelaskan bahwa setiap barang bukti yang diterima selalu melalui Standar Operasional Prosedur (SOP) yang ketat untuk menjamin keamanan dan integritasnya.
“Kami memastikan bahwa seluruh proses penerimaan, pengelolaan, hingga pengeluaran Basan dan Baran di Rupbasan Kupang dilakukan secara transparan, profesional, dan sesuai SOP. Hal ini menjadi komitmen kami untuk menjaga kepercayaan Aparat Penegak Hukum (APH) dan stakeholder yang menitipkan barang bukti,” ujar Andriyanto.
Lebih lanjut, Andriyanto menambahkan bahwa Rupbasan Kupang selalu membuka kesempatan bagi instansi yang menitipkan barang bukti untuk memantau langsung tempat penyimpanan. "Kami memberikan ruang bagi pihak yang menitipkan untuk memeriksa dan memastikan barang bukti ditangani dengan aman dan sesuai ketentuan. Hal ini bagian dari upaya kami mewujudkan pelayanan yang profesional dan akuntabel," tambahnya.
Setelah proses pengecekan dan penempatan selesai, kegiatan dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara serah terima barang antara tim Dittahti Polda NTT dan pihak Rupbasan Kupang. Penandatanganan ini menjadi dokumen resmi yang mencatat tanggung jawab pengelolaan barang bukti selama berada di Rupbasan Kupang.
Kepastian hukum dan transparansi dalam pengelolaan barang bukti menjadi perhatian utama Rupbasan Kupang. "Kami ingin memastikan bahwa barang bukti yang dititipkan tetap dalam kondisi baik hingga proses hukum selesai. Ini adalah bentuk komitmen kami untuk mendukung penegakan hukum yang berintegritas," tegas Andriyanto.
Dengan penerimaan barang bukti ini, Rupbasan Kupang kembali menunjukkan perannya sebagai institusi yang mendukung terciptanya penegakan hukum yang transparan dan profesional, sekaligus menjaga kepercayaan dari berbagai pihak yang menitipkan benda sitaan negara. (Kontributor HRK-BMC)
Belum ada Komentar untuk "Rupbasan Kupang Terima Barang Bukti Mobil Avanza Titipan Polda NTT"
Posting Komentar