Rupbasan Kupang Dapat Pendampingan Profesional dari Kanwil Kemenkumham NTT dalam Penyusunan Anjab dan ABK



Kupang, INFO_PAS - Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas I Kupang mendapatkan pendampingan profesional dari Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Nusa Tenggara Timur (NTT) dalam penyusunan Analisis Jabatan (Anjab) dan Analisis Beban Kerja (ABK), Jumat (16/08). Pendampingan ini bertujuan untuk mengidentifikasi tanggung jawab, tugas, keterampilan, kualifikasi, dan atribut lainnya di bidang kepegawaian.

Kepala Rupbasan (Karupbasan) Kupang, Sahid Andriyanto Arief, yang melakukan pemantauan langsung proses pendampingan, menyampaikan bahwa pendampingan ini sangat penting bagi pengelolaan Sumber Daya Manusia (SDM) di Rupbasan Kupang.

"Kami berharap hasil dari penyusunan Anjab dan ABK ini dapat diimplementasikan dengan baik dan mendukung kinerja Rupbasan Kupang secara keseluruhan," kata Andriyanto.

Adapun pejabat Kanwil Kemenkumham NTT yang memberikan pendampingan saat itu, yakni Oktavianus Komile selaku Penyusun Hasil Pengawasan, dan Henry Sau Sabu selaku Analis Sumber Daya Manusia Aparatur Pertama. Mereka memberikan pendampingan langsung kepada Pengelola Kepegawaian Rupbasan Kupang, Ary O. Donuatu, yang didampingi oleh Agnesius Naryanto. 

"Kami di sini untuk membantu dalam menyusun Anjab dan ABK yang lebih akurat dan sesuai dengan kebutuhan Rupbasan Kupang," ujar Oktavianus.

Hasil dari penyusunan Anjab dan ABK ini diharapkan dapat digunakan untuk menganalisis kebutuhan pegawai, menetapkan kompetensi dan syarat dari suatu jabatan, serta menjadi indikator kinerja pegawai. Selain itu, hasil tersebut juga akan membantu dalam penyusunan kebutuhan pegawai sesuai beban kerja dan penilaian kinerja, mewujudkan akuntabilitas kinerja, mendukung sistem kesejahteraan aparatur, serta memberikan keadilan bagi pegawai yang mempunyai beban kerja yang berat. 

"Anjab dan ABK ini penting untuk memastikan pegawai mendapatkan penugasan yang sesuai dengan kompetensinya, sehingga dapat bekerja lebih efektif dan efisien," tambah Henry.

Henry juga menegaskan bahwa proses penyusunan Anjab dan ABK ini harus dilakukan secara cermat dan komprehensif agar menghasilkan data yang valid dan dapat dipertanggungjawabkan. 

"Kami ingin memastikan bahwa setiap langkah yang diambil dalam penyusunan Anjab dan ABK ini didasarkan pada data yang akurat dan sesuai dengan kondisi nyata di lapangan," jelasnya.

Proses pendampingan ini mendapatkan dukungan penuh dari Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham NTT, Marciana D. Jone. Dari tempat yang berbeda, Marciana menyampaikan, "Pendampingan ini merupakan bagian dari upaya kami untuk memastikan bahwa seluruh satuan kerja di bawah Kanwil Kemenkumham NTT dapat mengelola Sumber Daya Manusia dengan lebih efektif dan efisien." 

Beliau juga menambahkan bahwa dengan adanya pendampingan ini, diharapkan Rupbasan Kupang dapat terus meningkatkan kinerjanya. (Kontributor HRK-AN)

Belum ada Komentar untuk "Rupbasan Kupang Dapat Pendampingan Profesional dari Kanwil Kemenkumham NTT dalam Penyusunan Anjab dan ABK"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Ada yang ingin anda sampaikan? Mulai obrolan via Whastapp
Hai, ada yang bisa kami bantu? ...
Klik di sini untuk beralih ke Whatsapp