MASUKI AWAL TAHUN 2024, RUPBASAN KUPANG TERIMA SATU UNIT KENDARAAN RODA EMPAT TITIPAN APH
Petugas Sub Seksi Administrasi dan Pemeliharaan melakukan pemeriksaan kelengkapan administrasi, kemudian melakukan proses Penelitian meliputi pengecekan fisik, pendokumentasian, selanjutnya berkas benda sitaaan tersebut di buatkan Berita Acara Serah Terima, di tanda tangani oleh Kepala Sub Seksi Administrasi dan Pemeliharaan Imang Blegur selaku Pihak Kedua (II) dan Selaku Pihak Penitip / Pihak Pertama (I) dari Kejaksaan Negeri Kota Kupang, bersama saksi dari kedua belah Pihak dan di ketahui Atas Nama Kepala Rupbasan Kupang, Sahid Andriyanto Arief.
Selanjutnya benda sitaan tersebut akan disimpan/ ditempatkan pada gudang penyimpanan di Rupbasan Kelas I Kupang, dan lebih lanjut Pihak Kejaksaan Negeri Kota Kupang akan menginformasikan seluruh perkembangan status hukum benda sitaan tersebut kepada Pihak Rupbasan Kupang sebagaimana batas waktu proses pemeriksaan perkara tindak pidana yang diatur dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 (KUHAP).
Kepala Rupbasan Kupang Sahid Andriyanto Arief menyatakan bahwa pihaknya siap menjaga dan merawat benda sitaan dari APH untuk memperlancar segala proses hukum.
"Kami Rupbasan Kelas I Kupang siap menerima segala Barang Bukti dari Aparat Penegak Hukum lainnya demi mempelancar segala proses hukum yang ada di Republik Indonesia, dan kami akan menjamin bahwa Basan yang ada di Rupbasan Kelas I Kupang akan terawat dengan baik dan maksimal sesuai dengan tupoksi kami yaitu melakukan penyimpanan benda sitaan dan barang rampasan negara", ungkap Andri. (Kontributor HRK-BMC)
Belum ada Komentar untuk "MASUKI AWAL TAHUN 2024, RUPBASAN KUPANG TERIMA SATU UNIT KENDARAAN RODA EMPAT TITIPAN APH"
Posting Komentar