RUPBASAN KUPANG LAMPAUI TARGET KINERJA PENYELESAIAN STATUS/EKSEKUSI BASAN BARAN INKRAH
Kupang-HRK. Rupbasan Kelas I Kupang memperoleh capaian kinerja positif dalam penyelesaian status/eksekusi benda sitaan (basan) dan barang rampasan negara (baran) yang telah inkrah atau berkekuatan hukum tetap, karena berhasil melampaui target kinerja yang ditetapkan pada tahun 2023.
“Saya memberikan
apresiasi kepada jajaran Rupbasan Kupang yang telah bekerja ekstra dalam
penyelesaian status/eksekusi basan baran yang telah inkrah , sehingga kami
dapat melampaui target kinerja yang telah ditetapkan”, ungkap Kepala Rupbasan
Kupang Sahid Andriyanto Arief di ruang kerjanya, Jumat (15/12).
Sampai dengan saat ini, capaian kinerja tahun 2023 terkait penyelesaian status/eksekusi basan baran inkrah dari Rupbasan Kupang telah mencapai angka 84,16 %, atau 11 register basan baran yang telah dieksekusi dari total 13 register.
Lebih lanjut beliau mengungkapkan bahwa capaian tersebut, tidak lepas dari sambutan positif dari jajaran Kejaksaan selaku eksekutor, yang telah merespon koordinasi-kordinasi yang telah dilakukan jajarannya, sehingga terjalin sinergitas dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsi masing-masing.
Penyelesaian status/eksekusi baran baran yang
telah inkhra ini, menjadi perhatian Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, selain untuk
mengurangi penumpukan basan-baran di
Rupbasan, juga sebagai tindakan nyata untuk menjamin Hak Asasi Manusia (HAM)
dalam hal kepemilikan barang, sehingga melalui Direktur Pelayanan Tahanan dan
Anak dan Pengelolaan Basan Baran Marselina Budiningsih menargetkan capaian
kinerja mengenai penyelesaian status/eksekusi basan baran pada tahun 2023 ini
sebesar 80%.
Untuk mencapai
target tersebut, Rupbasan Kupang bukannya tanpa kendala. Salah satu kendala
yang dihadapi adalah belum maksimalnya penyampaian suatu putusan perkara kepada
Rupbasan Kupang. Namun kendala tersebut dapat dikurangi dengan melakukan
koordinasi dengan jajaran Pemasyarakatan NTT.
“Selain koordinasi dengan APH terkait, kami juga juga melakukan koordinasi dengan Lambaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan Negara (Rutan) yang ada di wilayah Kota Kupang, guna mengetahui status hukum dari pemilik basan baran yang disimpan di Rupbasan Kupang, sehingga kami dapat mengetahui angka pasti basan baran yang telah inkrah”, ujar Andri yang didampingi Kasubsi Adminstrasi dan Pemeliharaan Imang Blegur serta Plh. Kasubsi Pengamanan dan Pengelolaan (Pamlola) Rudy Nellu.
Rupbasan Kelas I Kupang merupakan salah satu Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Kanwil Kemenkumham NTT dibawah pimpinan Marciana Dominika Jone, memiliki tugas dan fungsi untuk melaksanakan pengelolaan, penyimpanan, pengamanan dan perawatan Benda sitaan dan barang rampasan negara. (Kontributor HRK-BMC)
Belum ada Komentar untuk "RUPBASAN KUPANG LAMPAUI TARGET KINERJA PENYELESAIAN STATUS/EKSEKUSI BASAN BARAN INKRAH"
Posting Komentar