CEK BENDA SITAAN, KASUBSI MINHARA RUPBASAN KUPANG TERIMA KOORDINASI DARI APH KEPOLISIAN


Kupang-HRK. Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara Kelas I Kupang yang merupakan salah satu UPT di lingkungan Kanwil Kemenkumham NTT dibawah pimpinan Kakanwil Marciana Dominika Jone, terus meningkatkan sinergitas antar Aparat Penegak Hukum. Kali ini, Senin (20/11/2023) Rupbasan Kupang menerima kunjungan kerja dari Polres Kupang guna menindaklanjuti permohonan pihak Rupbasan Kupang dalam percepatan status benda sitaan yang dititipkan di Rupbasan Kupang.



Bertempat di ruang multifungsi Rupbasan Kupang, mewakili Karupbasan Kupang Sahid Andriyanto Arief, Kasubsi Minhara Imang Blegur dan Plh. Kasubsi Pamlola Rudy J. Nellu menerima kunjungan dari Kepala Unit Penegakan Hukum Polres Kupang, Aipda Yaftar Habel Tuflasa bersama anggotanya Bripka Oscar Teuf. Yaftar menyampaikan maksud kedatangannya adalah untuk melakukan koordinasi terkait benda sitaan berupa kendaraan bermotor yang sudah lama dititipkan di Rupbasan Kupang.

"Kami ingin melakukan koordinasi terkait benda sitaan berupa kendaraan bermotor yang kami titipkan di Rupbasan Kupang guna percepatan status benda sitaan negara dan pengeluaran benda sitaan tersebut", ungkap Yaftar.


Mendengar maksud kedatangannya, Kasubsi Minhara kemudian menjelaskan dokumen apa saja yang diperlukan dalam pengeluaran benda sitaan negara titipan APH tersebut. Selanjutnya, Kasubsi Minhara beserta Plh Kasubsi Pamlola mengajak Kanit Gakkum Polres Kupang beserta anggotanya untuk melihat benda sitaan yang dimaksud.

Diharapkan dengan kunjungan ini, tingkat perkembangan perkara terkait benda sitaan tersebut juga dapat diinformasikan kepada pihak Rupbasan Kupang. (Kontributor HRK - BMC)



Belum ada Komentar untuk "CEK BENDA SITAAN, KASUBSI MINHARA RUPBASAN KUPANG TERIMA KOORDINASI DARI APH KEPOLISIAN"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Ada yang ingin anda sampaikan? Mulai obrolan via Whastapp
Hai, ada yang bisa kami bantu? ...
Klik di sini untuk beralih ke Whatsapp