RUPBASAN Kupang Terima Benda Sitaan Negara Dari Kejaksaan Negeri Rote Ndao
Kupang-HRK. Selasa (14/02), Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (RUPBASAN) Kelas I Kupang, menerima titipan benda sitaan negara dari Kejaksaan Negeri Rote Ndao berupa 1 unit mobil tangki air ukuran 5000 liter dengan Perkara tindak pidana Pasal 3 atau Pasal 4 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Petugas Sub Seksi Administrasi dan Pemeliharaan Junus S. Tallo melakukan pemeriksaan kelengkapan administrasi, kemudian melakukan proses Penelitian meliputi pengecekan fisik, pendokumentasian, selanjutnya berkas benda sitaaan tersebut di buatkan Berita Acara Serah Terima, di tanda tangani oleh Kepala Sub Seksi Administrasi dan Pemeliharaan Imang Blegur selaku Pihak Kedua (II) dan Selaku Pihak Penitip / Pihak Pertama (I) dari Kejaksaan Negeri Rote Ndao, bersama saksi dari kedua belah Pihak dan di ketahui Atas Nama Kepala Rupbasan Kupang.
Selanjutnya benda sitaan tersebut akan disimpan/ ditempatkan pada Gudang Terbuka Umum di Rupbasan Kelas I Kupang, dan lebih lanjut Pihak Kejaksaan Negeri Rote Ndao akan menginformasikan seluruh perkembangan status hukum benda sitaan tersebut kepada Pihak Rupbasan Kupang sebagaimana batas waktu proses pemeriksaan perkara tindak pidana yang diatur dalam Undang-undang Nomor. 8 Tahun 1981 (KUHAP). (Kontributor HRK-BMC)



Belum ada Komentar untuk " "
Posting Komentar