RUPBASAN KUPANG TANDATANGANI PKS BERSAMA BNN KOTA KUPANG



Kupang-HRK. Menindaklanjuti kunjungan koordinasi Kepala Rupbasan Kelas I Kupang ke BNN Kota Kupang sebelumnya, hari ini (22/02) Kepala Rupbasan Kupang didampingi Kasubsi Pamlola dan staff Pamlola kembali kunjungi BNN Kota Kupang untuk melaksanakan penandatangan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Rupbasan Kupang dan BNN Kota Kupang. Penandatanganan PKS ini merupakan inisiatif Rupbasan Kupang dibawah pimpinan Sahid Andriyanto Arief selaku Kepala Rupbasan Kupang. 


Dominikus Tupen Sabon selaku Plt. Kepala BNN Kota Kupang secara langsung menandatangani PKS perjanjian kerjasama tersebut. Perjanjian kerja sama yang ditandatangani bersama BNN Kota Kupang akan sangat membantu Rupbasan Kupang dalam usaha pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan perederan gelap narkotika dan prekusor narkotika (P4GN) di Rupbasan Kupang. Ini merupakan salah satu langkah yang baik bagi Rupbasan Kupang untuk melibatkan pihak eksternal dalam menjaga tidak adanya narkoba di lingkungan Rupbasan Kupang. Dalam PKS ini, BNN akan selalu menjadi mitra Rupbasan Kupang dalam perwujudan Rupbasan Kupang tanpa narkoba. Selanjutnya, akan dirancang berbagai kegiatan yang menunjang tercapainya tujuan tersebut.



Andri yang ditemui setelah pelaksanaan penandatanganan PKS ini menyampaikan terimakasih kepada pihak BNN Kota Kupang yang telah menyambut baik maksud dan tujuan dari Rupbasan Kupang. "Saya sebagai Kepala Rupbasan Kupang menyampaikan ucapan terimakasih atas sambutan baik terhadap maksud dan tujuan kami. Hari ini dengan penandatanganan PKS ini, saya harap dapat mempererat sinergitas yang sudah dibangun, sehingga setiap pelaksanaan tugas tidak mengalami hambatan." Ujar Andri. (Kontributor HRK-BMC)

Belum ada Komentar untuk "RUPBASAN KUPANG TANDATANGANI PKS BERSAMA BNN KOTA KUPANG"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Ada yang ingin anda sampaikan? Mulai obrolan via Whastapp
Hai, ada yang bisa kami bantu? ...
Klik di sini untuk beralih ke Whatsapp