KEJARI KOTA KUPANG TITIP BENDA SITAAN


Kupang(27/6). Kejari kota Kupang melalui Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Ub. Jaksa Penunutut Umum Tulus Ardiansyah, menitipkan benda sitaan di Rupbasan Kupang pada Senin (27/6) dan diterima langsung oleh Kasubsi Pengamanan dan Pengelolaa Mohammad Rustham. Penitipan benda sitaan berupa bahan bakar minyak jenis solar dan minyak tanah tersebut, karena kedua benda sitaan tersebut merupakan barang bukti dalam proses hukum pada tahap penuntutan yang disangkakan melanggar pasal 55 Undang-undang RI nomor 22 Tahun 2021 tentang Migas, serta tercatat pada register perkara nomor PRINT-PDM 49/N.3.10/Eku.2/06/2022 dan PRINT-PDM 50/N.3.10/Eku.2/06/2022. Rustham saat menerima benda sitaan tersebut menyampaikan terima kasih atas dukungan Kejari Kota Kupang dalam mengoptimalkan tugas dan fungsi Rupbasan Kupang sebagai tempat penyimpanan benda sitaan dan barang rampasan negara.


(Kontributor HRK-AD)

Dukung terus kami dengan Like, Komen, dan Share untuk Rupbasan Kelas I Kupang yang lebih baik

#Kumhamsehat

#Kumhamproduktif

#Kumhamsemakinpasti

#WBKPasti

#Rupbasankupanghebat

Belum ada Komentar untuk "KEJARI KOTA KUPANG TITIP BENDA SITAAN "

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Ada yang ingin anda sampaikan? Mulai obrolan via Whastapp
Hai, ada yang bisa kami bantu? ...
Klik di sini untuk beralih ke Whatsapp