“RUPBASAN KELAS I KUPANG MENGELUARKAN BARANG RAMPASAN NEGARA BERUPA 3 UNIT SEPEDA MOTOR”
Kupang (13/5), Rupbasan Kelas I
Kupang mengeluarkan barang sitaan titipan Kejaksaan Kota Kupang berupa 3 (unit)
unit sepeda motor yang masing-masing berupa 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha
Fino dengan nomor polisi DH 2769 KN, 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Jupiter
dengan nomor polisi DH 2097 BG dan 1 (satu) unit sepeda motor Kawasaki tanpa
nomor polisi.
Tiga unit sepeda motor tersebut merupakan
barang sitaan titipan kejaksaan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (Inkraht)
yang putusan hukumnya menyatakan barang sitaan tersebut dirampas untuk negara. Barang
rampasan negara tersebut berasal dari 2 (kasus) yang berbeda dimana 1 (unit)
sepeda motor Yamaha Jupiter dari kasus/perkara tindak pidana “pencurian dengan
pemberatan” yang dirampas oleh negara dengan putusan Pengadilan Negeri Kupang
Nomor : 190/Pid.B/2020 PN Kupang pada tanggal 19 Oktober 2020, sedangkan 2
(dua) unit sepeda motor masing-masing Yamaha Fino dan Kawasaki berasal dari
perkara tindak pidana “Korupsi Penyalahgunaan Dana DIPA pada Politeknik Negeri
Kupang dan Tindak Pidana Pencucian Uang pada Politeknik Negeri Kupang Tahun
Anggaran 2010 s/d 2013” yang dirampas oleh negara dengan putusan Pengadilan
Negeri Kupang Nomor : 85/Pid.Sus-TPK/2014/PN Kupang tanggal 21 Januari 2015.
Pengeluaran barang rampasan itu sendiri berdasarkan surat Kejaksaan Negeri Kota Kupang Nomor : B-860/N.3.10/Cpl.3/05/2022 tanggal 12 Mei 2022 tentang Permohonan Pengeluaran Barang Rampasan Negara, dan dikeluarkan langsung oleh Kepala Rupbasan Zonni Andra didampingi Kasubsi Administrasi dan Pemeliharaan (Minhara) Imang Blegur kepada petugas Kejaksaan Negeri Kota Kupang Putri Junita Ashari didampingi oleh Ahmad Subrata, A.Md.
Zoni Andra mengucapkan terima
kasih kepada petugas Kejaksaan Negeri Kota Kupang yang telah mengeluarkan
barang rampasan tersebut karena barang rampasan tersebut sudah Inkraht
sejak tahun 2015 dan berharap agar kerja sama yang sudah terjalin ini dapat terus
berlanjut untuk ke depannya. Kontributor HRK
Dukung terus kami dengan like, komen dan share untuk Rupbasan Kelas I Kupang yang lebih baik
#KumhamSehat
#KumhamProduktif
#WbkPasti
#PemasyarakatanNTT
#RupbasanKupang
Belum ada Komentar untuk "“RUPBASAN KELAS I KUPANG MENGELUARKAN BARANG RAMPASAN NEGARA BERUPA 3 UNIT SEPEDA MOTOR”"
Posting Komentar