“TERUS BERUSAHA MAJUKAN PEMASYARAKATAN, RUPBASAN KUPANG IKUTI UPACARA PERINGATAN HARI BHAKTI PEMASYARAKATAN KE-58”
Kupang (27/4). Acara puncak Peringatan Hari Bhakti Pemasyarakatan ke-58 ditandai dengan Upacara Peringtan Hari Bhakti Pemasyarakatan ke-58 yang diselenggarakan secara terpusat pada Rabu (27/4) dan diikuti oleh seluruh satuan kerja Pemasyarakatan se-Indonesia secara virtual, termasuk Rupbasan Kupang yang merupakan salah satu satuan kerja dibawah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, yang bertugas mengelola benda sitaan dan barang rampasan negara. Upacara peringatan HBP ke-58 ini dipimpin langsung oleh Menteri Hukum dan HAM Yasona H. Laoly yang bertindak sebagai Inspektur Upacara. Dalam sambutannya Yasona mengingatkan kepada insan Pemasyarakatan untuk selalu berusaha memajukan Pemasyarakatan, serta meminta jajaran Pemasyarakatan untuk mengukuhkan komitmennya dalam mencapai tujuan Pemasyarakatan. Lebih lanjut Yasona meminta agar selalu mengelorakan semangat PASTI (Profesional, Akuntabel, Sinergi, Transparan, Inovatif) dan sikap BerAKHLAK bagi pemasyarakatan untuk mewujudkan Indonesia Maju yang merupakan tema dalam peringatan HBP ke-58 Tahun 2022 ini.
Kepala Rupbasan Kupang Zonni Andra di Aula Flobamorata Rupbasan Kupang diampingi pejabat struktural usai mengikuti upcara ini meminta kepada jajaran Rupbasan Kupang untuk mengimplementasikan pesan-pesan Menteri Hukum dan HAM dalam melaksanakan tugas. “saya berharap kepada kita semua agar selalu berusaha memajukan Pemasyarakatan sesuai tugas dan fungsi masing-masing, terutama dalam pengelolaan benda sitaan dan barang rampasan, sehingga cita-cita mulia dari perintis sistem pemasyarakatan dapat terwujud.
(Kontrbutor HRK)
Dukung terus kami dengan Like, Komen, dan Share untuk Rupbasan Kelas I Kupang yang lebih baik
#HBP58
#HariBaktiPemasyarakatan58
#PemasyarakatanMajuIndonesiaTangguh
#KumhamPasti
#RupbasanKupang
Belum ada Komentar untuk "“TERUS BERUSAHA MAJUKAN PEMASYARAKATAN, RUPBASAN KUPANG IKUTI UPACARA PERINGATAN HARI BHAKTI PEMASYARAKATAN KE-58”"
Posting Komentar