KEJARI KOTA TITP BENDA SITAAN DI RUPBASAN KUPANG”"

 

Kupang (31/3). Kejaksaan Negeri Kota Kupang melalui staf Pidana Umum (Pidum) Imelda Poenamo, kembali menitipkan benda sitaan (basan) di Rupbasan Kupang pada Kamis (31/3). Penitipan basan ini diterima langsung oleh Kepala Sub Seksi (Kasubsi) Adminstrasi dan Pemeliharaan (Minhara) Imang Blegur berlangsung pada jam 13.00 wita. Imang disela-sela kegiatan ini menyatakan bahwa “Kami akan selalu siap untuk menerima, menjaga dan merawat benda sitaan yang disimpan di Rupbasan, karena ini merupakan tugas dan fungsi Rupbasan sesuai dengan perintah undang-undang”. Lebih lanjut Imang menyampaikan bahwa dengan melihat kondisi Gudang basan-baran yang ada, masih dimungkinkan untuk menyimpan basan sehingga pihak Rupbasan Kupang akan tetap menerima benda sitaan dari semua instansi penegak hukum.  “Sesuai surat Kajari Kota Kupang, maka kami menitipkan benda sitaan berupa 1 unit mobil Toyata Rush dengan nomor Polisi B 2906 TKW, 1 unit alat GPS mobil, 1 unit sepeda motor Hoda Beat nopol DH 3423 GH, 1 unti mobil Toyota Avansa DH 1072 HH dan 1 unit sepeda motor Hona Supra X DH 5385 AY”  ungkap Imelda saat menyerahkan surat penitipan tersebut. 


Basan tersebut merupakan basan  yang terkait dengan perkara tidak pidana umum dengan nomor registrasi Print-PDM 16/Kpang/Eoh.2/03/2022 tanggal 30 maret 2022, dengan pasal 340 KUHP Sub Pasal 338 KUHP  Jo Pasal 80 ayat (3)  dan ayat (4) Jo Pasal 76C undang-undang nomor 35/2014 Jo Pasal 55 KUHP sebagai dasar tuntutan perkara tersebut. Plh. Kepala Rupbasan Kupang Mohammad Rustham yang mengawasi langsung proses penerimaan dan penempatan basan tersebut serta menyerahkan Berita Acara (BA) Serah Terima Basan, menyampaikan bahwa “Kami berterima kasih kepada pihak Kejari Kota Kupang yang telah menitipkan benda sitaan di Rupbasan Kupang,  karena kegiatan ini menunjukan bahwa kedua belah pihak telah melaksanakan perintah Undang-undang dalam melaksanakan tupoksi masing-masing. Selanjutnya Rustham mengingatkan kepada Imang dan petugasnya, untuk dapat melaksanakan perawatan basan-baran yang ada sesuai dengan SOP yang ada. Mengakhiri giat penitipan basan ini, Rustham kembali mengingatkan bahwa Rupbasan Kupang sebagai Unit Pelaksanan Teknis (UPT) dibawah Kanwil Kemenkumhan NTT yang dipimpin oleh Marciana Jone, diharapkan untuk dapat memberikan perawatan yang maksimal terhadap benda sitaan untuk menjaga kualitas dan kuantitas benda sitaan tersebut. 



(Kontributor HRK)

Dukung terus kami dengan Like, Komen, dan Share untuk Rupbasan Kelas I Kupang yang lebih baik

#Kumhamsehat

#Kumhamproduktif

#Kumhamsemakinpasti

#WBKPasti

Artikel Terkait

Belum ada Komentar untuk "KEJARI KOTA TITP BENDA SITAAN DI RUPBASAN KUPANG”""

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Ada yang ingin anda sampaikan? Mulai obrolan via Whastapp
Hai, ada yang bisa kami bantu? ...
Klik di sini untuk beralih ke Whatsapp