Kepala Rupbasan Kelas I Kupang serahkan SK Pensiun kepada Pegawai yang akan memasuki Masa Purnabakti


Kupang,INFO_PAS – Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum Republik Indonesia  Nomor Sek 154.Kp.11.02 Tahun 2025  Tentang Pemberian Kenaikan Pangkat Pengabdian, Pemberhentian, Dan Pemberian  Pensiun Pegawai Negeri Sipil Yang Mencapai Batas Usia Pensiun, Kepala Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas I Kupang Sahid Andriyanto Arief, secara resmi menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pensiun kepada Filmon Mantolas, salah satu pegawai yang akan memasuki masa purna tugas. Acara penyerahan berlangsung di halaman kantor Rupbasan Kelas I Kupang. Selasa (11/03).


Dalam sambutannya, Andriyanto menyampaikan apresiasi atas dedikasi dan pengabdian dari pegawai bersangkutan yang telah berlangsung selama 35 tahun sejak Maret 1990 hingga Maret 2025. "Kami berterima kasih atas kontribusi yang telah diberikan selama bertugas di Rupbasan Kupang. Semoga masa pensiun ini menjadi awal baru yang penuh kebahagiaan," ujarnya.



Filmon yang menerima SK Pensiun juga menyampaikan rasa terima kasih kepada karupbasan kupang dan teman teman yang telah memotivasi dan mendorong sehingga kerja sama yang baik dapat berjalan dengan lancar sampai masa purnabakti. Ia berharap hubungan baik yang telah terjalin dapat terus terjaga meskipun sudah tidak aktif sebagai pegawai.
Dengan adanya acara ini, diharapkan dapat menjadi motivasi bagi pegawai lainnya untuk terus bekerja dengan penuh dedikasi dalam menjalankan tugas di lingkungan Rupbasan Kelas I Kupang. (Kontributor HRK-AT)

Belum ada Komentar untuk "Kepala Rupbasan Kelas I Kupang serahkan SK Pensiun kepada Pegawai yang akan memasuki Masa Purnabakti"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Ada yang ingin anda sampaikan? Mulai obrolan via Whastapp
Hai, ada yang bisa kami bantu? ...
Klik di sini untuk beralih ke Whatsapp