"Rupbasan Kupang Terima Penitipan Barang Sitaan Dari Kejaksaan Negeri Kota Kupang"



Kupang, INFO_PAS – Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas I Kupang hari ini (18/02) menerima titipan dari Kejaksaan Negeri Kota Kupang berupa 1 (satu) unit mobil truck merk Mitsubishi berwarna kuning. Mobil tersebut merupakan barang sitaan terkait perkara tindak pidana penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan karena pemberatan.
Kepala Sub Seksi Administrasi dan Pemeliharaan (Adpel) Rupbasan Kupang, Imang Blegur, menjelaskan bahwa pihaknya segera melakukan pemeriksaan kelengkapan administrasi atas barang sitaan tersebut. “Kami memulai dengan pengecekan fisik kendaraan, penilaian barang sitaan sesuai Berita Acara Penitipan serta pendokumentasian,” ujar Imang.


Setelah seluruh prosedur selesai, berkas administrasi benda sitaan tersebut dibuatkan Berita Acara Serah Terima. Dokumen ini ditandatangani oleh Imang Blegur sebagai pihak kedua (Rupbasan Kupang) dan perwakilan Kejaksaan Negeri Kota Kupang sebagai pihak pertama (penitip).
Mobil tersebut kemudian disimpan di Gudang Terbuka Umum Rupbasan Kupang sesuai dengan prosedur penyimpanan benda sitaan negara.
Imang memastikan semua tahapan dilakukan dengan cermat untuk menjaga keamanan dan kondisi barang sitaan tersebut.

#RupbasanKupangPasti#KemenimipasRIPASTI #AlwaysTheBest #KanwilDitjenpasNTT#HumasBergerakBersama #KingMaliki #SahidAndriyantoArief

Belum ada Komentar untuk " "Rupbasan Kupang Terima Penitipan Barang Sitaan Dari Kejaksaan Negeri Kota Kupang""

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Ada yang ingin anda sampaikan? Mulai obrolan via Whastapp
Hai, ada yang bisa kami bantu? ...
Klik di sini untuk beralih ke Whatsapp