Rupbasan Kupang Terima Satu Unit Mobil Toyota Avanza Kasus Penggelapan
Senin, 20 Januari 2025
Tulis Komentar
Kupang, INFO_PAS – Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas I Kupang menerima titipan satu unit mobil Toyota Avanza hitam dari Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Timur (NTT), Senin (20/01). Mobil tersebut merupakan barang sitaan terkait perkara tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.
Kepala Sub Seksi (Kasubsi) Administrasi dan Pemeliharaan (Adpel) Rupbasan Kupang, Imang Blegur, menjelaskan bahwa pihaknya segera melakukan pemeriksaan kelengkapan administrasi atas barang sitaan tersebut.
"Kami memulai dengan pengecekan fisik kendaraan, penilaian barang sitaan sesuai Berita Acara Penitipan, hingga pendokumentasian," ujar Imang.
Setelah seluruh prosedur selesai, berkas administrasi benda sitaan tersebut dibuatkan Berita Acara Serah Terima. Dokumen ini ditandatangani oleh Imang Blegur sebagai Pihak Kedua (Rupbasan Kupang) dan perwakilan Polda NTT sebagai Pihak Pertama (penitip). Penyerahan juga disaksikan oleh Kepala Rupbasan (Karupbasan) Kupang, Sahid Andriyanto Arief.
Mobil tersebut kemudian disimpan di Gudang Terbuka Umum Rupbasan Kupang sesuai dengan prosedur penyimpanan benda sitaan negara. Imang memastikan, semua tahapan dilakukan dengan cermat untuk menjaga keamanan dan kondisi barang sitaan.
Polda NTT akan terus berkoordinasi dengan pihak Rupbasan terkait perkembangan status hukum dari kendaraan tersebut. Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang mengatur batas waktu proses pemeriksaan perkara tindak pidana.
Kepala Rupbasan (Karupbasan) Kupang, Sahid Andriyanto Arief, menegaskan komitmen institusinya dalam menjaga barang sitaan dengan baik hingga adanya keputusan hukum yang berkekuatan tetap.
"Tugas kami adalah memastikan barang sitaan ini tetap terpelihara dan sesuai prosedur hukum yang berlaku," jelas Andriyanto.
Proses penitipan ini menjadi bagian penting dari pelaksanaan fungsi Rupbasan sebagai tempat menyimpan benda sitaan negara. "Kami akan terus memastikan kerja sama yang baik dengan Aparat Penegak Hukum demi mendukung proses hukum yang berjalan," pungkas Andriyanto. (Kontributor HRK-BMC)
Belum ada Komentar untuk "Rupbasan Kupang Terima Satu Unit Mobil Toyota Avanza Kasus Penggelapan"
Posting Komentar