Pengambilan Kembali Barang Sitaan Negara


Setelah 1 tahun 5 bulan berada di Gudang Terbuka Umum Rupbasan Kelas I Kupang, akhirnya pada hari Kamis, 23 Juli 2020 sebuah unit mobil dikembalikan kepada pemilik sesuai dengan putusan dari Kejaksaan Negeri Kupang.

Proses pengambilan ini dilakukan langsung oleh pihak Kejaksaan Negeri Kupang bersama pemilik mobil tersebut dan diterima oleh Kepala Rupbasan Kupang Bapak Zonni Andra bersama Kasubsi Minhara Bapak Imang Blegur.

Sebelum mobil dikeluarkan, terlebih dahulu dilakukan penyelesaian administrasi kemuadian pengecekan kembali barang sitaan tersebut.





Belum ada Komentar untuk "Pengambilan Kembali Barang Sitaan Negara"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Ada yang ingin anda sampaikan? Mulai obrolan via Whastapp
Hai, ada yang bisa kami bantu? ...
Klik di sini untuk beralih ke Whatsapp